Selasa, 23 April 2024

Kasus Penjualan Blangko E-KTP di E-Commerce Sebuah Keteledoran

Berita Terkait

batampos.co.id ā€“ Kasus penjualan 10 blangko e-KTP secara online diakui Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk keteledoran. Khususnya, keteledoran Dispendukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Namun, Kemendagri memastikan pengamanan blangko e-KTP memiliki prosedur yang ketat. Dengan begitu, ketika ada temuan seperti penjualan secara ilegal, bisa langsung dilakukan pelacakan.

Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, peristiwa penjualan blangko tersebut murni tindak pidana pencurian. ā€™ā€™Anak oknum kepala dinas dukcapil mencuri blangko yang dibawa pulang oleh ayahnya,ā€™ā€™ terangnya saat ditemui di kompleks parlemen kemarin (6/12). Pencurian itu, tutur Tjahjo, terjadi Maret lalu. Beberapa bulan kemudian, kepala dispendukcapil tersebut pensiun.

Tjahjo memastikan blangko curian itu tidak akan berguna bagi pembelinya. ā€Tidak bisa mengakses data, hanya sekadar punya (blangko) e-KTP saja. Blangko kosong,ā€™ā€™ lanjutnya. Meski, dia mengakui blangko tersebut asli dan bersumber dari Kemendagri.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, saat ini kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Dalam hal ini, pihaknya telah melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, secara internal, Ditjen Dukcapil masih menelusuri bagaimana bisa blangko tersebut dibawa pulang oleh ayah pelaku.

Zudan menjelaskan, pada prinsipnya, blangko e-KTP tidak boleh disimpan di rumah, kecuali dengan alasan khusus. Misalnya, untuk keperluan jemput bola perekaman data e-KTP. Dalam kasus tersebut, ayah pelaku dianggap teledor. ā€Saya sudah investigasi, dia tidak sedang tugas buat jemput bola (perekaman data),ā€™ā€™ lanjutnya.

Sejak muncul laporan penjualan blangko e-KTP, pihaknya langsung menelusuri asal blangko tersebut. Zudan mengungkapkan, setiap keping blangko memiliki chip penanda. Dari chip tersebut, Ditjen Dukcapil langsung bisa mengetahui bahwa blangko itu berasal dari Kabupaten Tulang Bawang.

Kemudian, pihaknya juga mengontak pengelola platform e-commerce yang menjadi sarana penjualan blangko. Begitu didapat nama penjualnya, tutur Zudan, pihaknya langsung membuka database kependudukan untuk melacak sehingga langsung ketemu alamatnya. Ternyata si pelaku adalah anak mantan Kadispendukcapil. Saat ditanya, pelaku hanya beralasan iseng.

Zudan memastikan akun pelaku sudah diturunkan atau take down oleh pemilik platform. ā€™ā€™Kami hubungi tanggal 4, ternyata mereka sudah melakukan take down pada 29 November,ā€ jelas pakar hukum administrasi negara itu. Hingga saat ini, tidak ada temuan lain yang serupa di platform-platform jual beli online.

Senada dengan Tjahjo, Zudan menegaskan bahwa blangko tersebut tidak berarti apa-apa bila tidak digunakan dispendukcapil. Bila dicetak menjadi KTP, bisa dipastikan KTP tersebut palsu. Cara mengeceknya dengan menggunakan pemindai kartu di instansi-instansi yang telah bekerja sama dengan Kemendagri.

Karena itu, pihaknya terus mendorong agar instansi-instansi yang berhubungan dengan publik bekerja sama dengan Kemendagri dalam menggunakan data kependudukan. Kerja sama itu akan mempersempit peluang penipuan menggunakan identitas palsu. Sebab, bila dilihat sekilas, sulit membedakan dengan KTP asli.

Zudan juga mewanti-wanti agar pihak lain tidak coba-coba meniru perbuatan pelaku. Sebab, ancamannya berat. Yakni, penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. ā€™ā€™Keuntungan tidak seberapa tapi sudah pasti dipenjara dan didenda,ā€™ā€™ ucap Zudan. (byu/bay/c17/fat/jpg)

Update