Kamis, 25 April 2024

WN Nigeria Tipu Warga Batam

Diimingi 1,2 Juta Dolar AS, Transfer Rp 160,75 Juta

Berita Terkait

Tiga pelaku penipuan WN Nigeria, Inc, Ae, dan Ce, serta WNI Ah tertunduk lesu saat ekspos oleh Satrekrim Polresta Barelang di Mapolresta Barelang, Kamis (6/12). Dari keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang, paspor, kartu ATM, laptop, dan barang bukti lainnya. (Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap empat pelaku penipuan melalui media sosial dan telepon, Rabu (28/11) lalu. Tiga dari empat orang pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial Inc, Ae, serta Ce. Sementara, satu pelaku lainnya merupakan warga negara Indonesia berinsial Ah.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki menjelaskan, modus yang dijalankan komplotan ini dalam melakukan penipuan dengan cara berkenalan dengan korbannya melalui media sosial Facebook. Kemudian, Inc yang betugas untuk mencari korbannya berkomunikasi dengan aplikasi Messenger di Facebook.

”Korban Mutiara Hasibuan (warga Batam, red) pada 7 November 2018, sekitar pukul 16.00 WIB menerima pesan melalui media sosial via Messenger, dengan akun atas nama Upendra. Mereka mengatakan kepada korban akan mengirimkan uang tunai sebesar 1,2 juta US dolar,” ujar Hengki, Kamis (6/12).

Disana, lanjutnya, pelaku berinisial Inc yang berada di balik akun Facebook atas nama Upendra itu berkenalan dan meminta alamat lengkap korban. Selanjutnya, pada 13 November 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim Batam.

”Jadi, seseorang yang me-ngaku dari pihak Imigrasi Hang Nadim ini mengatakan kepada korban bahwa korban ada mendapat kiriman barang dari Upendra. Serta mengarahkan korban untuk mentransfer uang. Karena kalau paket itu diserahkan, korban diminta untuk mentransfer uang terlebih dahulu,” tuturnya.

Korban yang sudah terpedaya itu pun kemudian mengirimkan uang sebanyak dua kali. Pertama, korban mengi-rimkan uang sebesar Rp 76.750.000 dan kemudian yang kedua mengirimkan uang kembali sebesar Rp 84 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada pelaku sebesar Rp 160.750.000.

”Uang yang ditransfer itu sebagai persyaratan agar paket berisikan uang dolar tadi diterima oleh korban. Namun yang terjadi itu adalah sebuah penipuan. Barang paket berisi uang itu tidak nyampai dan uang pun habis dipakai sama tersangka,” jelas Hengki.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Mutiara Hasibuan pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Barelang dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, keempat tersangka berhasil diamankan di Jakarta, Rabu (28/11) lalu, dan langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

”Kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya. Yang merasa menjadi korban, kita minta untuk membuat laporan ke Polresta Barelang,” bebernya. (gie)

Update