Jumat, 29 Maret 2024

Korban Curas BNN Bodong Dibuang di Pinggir Jalan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemeriksaan terhadap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) atau anggota Ditres Narkoba Polda Kepri bodong. Ketiga anggota BNN bodong ini diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku baru mengaku baru satu kali melancarkan aksinya dalam melakukan perbuatan tersebut. Namun, pihaknya masih terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka beradasarkan beberapa barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.

“Baru satu kali ini. Senjata api jenis air softgun yang digunakannya itu, didapatkan salah satu tersangka dari nakhoda kapal ikan yang berasal dari Thailand yang dibelinya seharga Rp 2 juta,” ujarnya kemarin.

Dijelaskan Hengki, ketiga pelaku Heral, 40, Ridwan, 36 dan Aris, 38 melakukan aksinya dengan cara memberhentikan korban dipinggir jalan dan mengatakan kepada korban bahwa mereka adalah anggota BNN atau anggota Ditres Narkoba Polda Kepri dan membawa korban ke dalam mobil yang direntalnya.

“Kemudian salah satu pelaku langsung merampas barang milik korban. Disana ada sepeda motor dirampas, handphone serta dompet dan setelah itu korban dimasukkan ke dalam mobil, diikat, diborgol, korban matanya ditutup,” katanya.

Setelah merampas harta benda korban, selanjutnya ketiga pelaku membawa korban ke kawasan yang sepi dari pengendara yang melintas. Tidak hanya mengambil harta benda milik korban, ketiga pelaku juag melakukan penganiayaan terhadap korban dan selanjutnya korban ditinggalkan oleh ketiga pelaku dipinggir jalan.

“Kita berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti selain barang milik korban, ada beberapa unit ponsel, senjata tajam jenis, kendaraan avanza yang digunakan tersangka dan senjata api jenis air sofgun dan lainnya,” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap, Rabu (5/12) lalu. Ketiganya ditangkap oleh Unit Opsnal Polresta Barelang di dua tempat yang berbeda. Satu pelaku ditangkap di ditangkap di Jalan Sudirman dan dua pelaku lainnya di Hotel Batam Indah. (gie)

Update