Kamis, 25 April 2024

Pesta Sabu, Honorer Diringkus

Berita Terkait

batampos.co.id – Meski usianya sudah memasuki kepala 5, pegawai honorer di lingkungan Dinas PU Bina Marga (PUBM) Provinsi Sumsel, Misbahul Munir (50), masih tetap kuat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Namun apes baginya, saat tengah asyik mengisap sabu bersama temannya, Syarifuddin alias Udin (45), di rumahnya, ia digerebek anggota Polsek Ilir Timur (IT) I di Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I.

“Sudah setahun ini ngonsumsi sabu. Kalau ado duet, pasti beli di sano,” tutur tersangka Misbahul saat rilis kasus di Mapolsek IT I, kemarin (7/12).

Menurutnya, dirinya mengonsumsi sabu karena sudah ketagihan. Selain itu, ungkap tersangka Misbahul, ada kenikmatan tersendiri saat mengonsumsi sabu. “Idak tentu kapan nak ngisepnyo. Kalau ado duet, baru aku beli,” kata warga kompleks Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin ini.

Saat ditanya apakah mengenal tersangka Syarifuddin alias Udin? Misbahul mengaku mengenal Udin di tempat kejadian perkara (TKP). Karena, ungkap tersangka, dirinya selalu meminjam rumahnya untuk menikmati sabu. “Aku kasih duet. Terus aku kasih sabu jugo untuk diisep samo-samo,” tuturnya.

Sedangkan tersangka Syarifuddin mengaku, mengenal tersangka Misbahul karena sering menyewa rumahnya dan sering mengajak pesta sabu. “Aku ini tukang becak. Bapak itu nak numpang nyabu. Aku dikasih duet Rp10 ribu, terus dikasih sabu jugo,” tuturnya.

Menurut tersangka Syarifuddin, dirinya tidak tahu dari mana tersangka Misbahul mendapat barang haram tersebut. Tapi usai membeli, ungkap dia, biasanya tersangka Misbahul selalu ke rumah untuk mengonsumsi sabu bersama-sama. “Aku melok bae kalau diajak Misbahul,” tambahnya.

Wakapolsek IT I, FG Malina, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa, menuturkan, tersangka ditangkap karena ada informasi sering terjadi pesta sabu di rumah Syarifuddin. “Saat digerebek, kami mengamankan 1 paket sabu, 1 bungkus plastik bekas sabu, 2 buah korek api gas, 1 buah sekop, 1 buah pirek, dan 1 buah botol mineral yang ada sedotannya,” urainya.

Dikatakan Malina, sabu yang dipakai tersangka Misbahul dibeli dengan harga Rp80 ribu dari seorang perempuan bernama Ita (DPO). Selain mengamankan dua tersangka, aparat Polsek IT I juga mengamankan Muhammad Roy (50). Saat digerebek, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah anak tangga rumahnya. “Akibat ulah ketiganya, dikenakan pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (wly/ce3/JPG)

Update