Jumat, 29 Maret 2024

Bos Sat Nusapersada Terima JHT Rp 4,8 M

Berita Terkait

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Surya Rizal (dua kanan) menyerahkan pembayaran klaim JHT secara simbolis kepada CEO PT Sat Nusapersada Tbk Abidin Hasibuan (dua kiri), Senin (10/12).

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Batam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) milik Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk, Abidin Hasibuan senilai Rp 4,82 miliar. JHT ini termasuk salah satu yang paling tinggi yang pernah dicairkan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

“Jadi, ini merupakan salah satu yang terbesar di level nasional. Kalau di Kepri, sudah pasti ini yang paling tinggi. Pak Abidin ini sudah terdaftar dan menjadi peserta sejak tahun 1993 lalu,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di ruang rapat PT Sat Nusapersada Tbk, Senin (10/12).

Besaran JHT yang diterima Abidin adalah akumulasi dari yang sudah disetornya selama sekitar 25 tahun lebih. Dimana, sesuai ketentuan yang berlaku, Abidin yang sudah berusia lebih 56 tahun sudah bisa mencairkan JHT secara penuh.

Surya mengatakan, PT Sat Nusapersada adalah perusahaan dengan kategori platinum di BPJS Ketenakerjaan. Dan selalu masuk tiga besar untuk perusahaan platinum. PT Sat Nusapersada disebut tidak pernah lalai dan terlambat dalam pembayaran iuran ketenagakerjaan.

“Semua pekerja di perusahaan ini sudah tergabung dan terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. Dan ini akan sangat menguntungkan bagi pekerja itu sendiri,” katanya.

Menurut Surya, Abidin termasuk salah satu pengusaha yang menginisiasi pimpinan perusahaan harus masuk dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Dimana sebelumya, tidak ada ketentuan yang mengatakan pemilik perusahaan harus mendaftar sebagai peserta.

“Nah, kemudian negara pun mengharuskan. Dimana sekarang ini pekerja dan pemberi kerja harus sama-sama menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Meski demikian, menurut Surya, masih banyak pimpinan pe­rusahaan selevel presiden direktur, CEO, dan sebagainya yan­g belum terdaftar di BPJS Kete­nagakerjaan. Bukan hanya per­usahaan swasta, bahkan ba­nyak bos Badan Usaha Milik Ne­gara (BUMN) yang belum ter­daftar di BPJS Kete­na­ga­ker­jaan­.

“Kalau di Batam kemung-kinan banyak pimpinan yang belum masuk. Tapi saya tidak tahu pasti berapa,” katanya.

Selain karena usia yang sudah 56 tahun ke atas, pencairan JHT juga bisa dilakukan karena peserta meninggal, pensiun, cacat, dan sebagainya. Bahkan ketika sedang aktif bekerja pun, peserta bisa mencairkan JHT, yakni 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lain. “Kalau yang sudah berhenti kerja bisa langsung dicairkan,” katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk Abidin Hasibuan mengatakan, program JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang positif. Tentunya sangat me-nguntungkan bagi semua pesertanya.

“Kalau untuk pengusaha memang tidak ada istilah pensiun, tetapi ketika usaha sedang turun, maka ini bisa dicairkan. JHT itu memang sangat bermanfaat,” katanya.

Ia mengimbau kepada semua pengusaha yang ada di Batam untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini sudah hampir sama dengan yang ada di Sin gapura.

“Setahu saya pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan ini juga sudah sangat bagus. Menurut saya sudah saatnya semua pekerja dan pengusaha bisa mendapatkan program ini,” katanya.(ian)

Update