Sabtu, 9 Mei 2026

BPOM Kembali Musnahkan Produk Kedaluwarsa di Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri yang menggandeng Disperindag Provinsi, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil menarik dan memusnahkan ratusan item obat dan makanan kedaluwarsa di sejumlah gudang di Tarempa.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah fisik yang ditarik lebih dari tiga tossa (kendaraan roda tiga), belum lagi yang dimusnahkan di tempat.

”Semua jenis obat dan makanan mulai dari kosmetik, obat-obatan dan makanan yang kedaluwarsa ditarik dan dimusnahkan,” ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan Balai POM Kepri kantor Batam, Muhammad Rafki, Selasa (11/12/2018).

Ia menjelaskan, operasi yang dilakukan dalam rangka pe-ngawasan obat dan makanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.

”Ini dilaksanakan secara nasional,” ungkapnya lagi.

Namun, ia belum bisa menje­laskan berapa jumlah pasti dan berapa jumlah item obat dan makanan yang sudah dimusnahkan karena saat ini masih direkap.

”Jumlah pasti belum tahu karena masih direkap,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Usman, mengatakan pihaknya tidak merekap hasil operasi tersebut karena leading sektornya adalah BPOM Kepri. Sehingga rincian item produk kedaluarsa tersebut belum diketahui pasti.

”Kita masih menunggu hasil rekapan dan berita acara pemusnahan dari BPOM dan rekomendasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, staf bidang perdagangan DKUMPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Dwi Arief Laksono, menjelaskan, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Selasa 27 November hingga Jumat 4 Desember silam. Setelah itu dimusnahkan dibelakang Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) yang berlokasi di Batu Tambun Desa Tarempa Selatan.

Menurutnya ada salah satu gudang yang ditemukan banyak sekali produk kedaluarsa.

”Dari satu gudang saja ada yang sampai tiga tossa, kalau yang jumlahnya sedikit langsung dimusnahkan ditempat,” jelasnya. (sya)

Update