Rabu, 17 April 2024

Insentif bagi Guru Madrasah Bisa Cair Caranya …

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam Muhammad Yunus mengatakan insentif guru madrasah 2018 sebesar Rp 7,4 miliar masih bisa dica-irkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Insentif diberikan bersamaan dengan bantuan hibah guru madrasah yang mulai disalurkan di 2019 mendatang.

”Karena uang itu ada, dan tidak bisa diberikan karena kesalahan administrasi. Maka kalau dibuat perwakonya, insentif ini masih bisa diberikan,” kata Yunus, Selasa (11/12).

Menurutnya, dalam perwako itu nantinya akan menje­laskan hubungan kesalahan administrasi di dalam pengang-garan insentif guru madrasah yang akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka 2019 nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan hibah guru mad-rasah sebesar Rp 14,8 miliar. Angka ini didapat dari insentif guru madrasah 2018 ditam-bah hibah guru madrasah 2019 yang sebesar Rp 7,4 miliar.

Selanjutnya Perwako juga mengatur hibah tahun 2020 diberikan sesuai jumlah yang sama yakni Rp 7,4 miliar kepada 717 guru madrasah atau sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

”Artinya tergantung niat baik pemerintah. Kalau saya melihatnya ada kekhawatiran pemerintah kalau dibuat Rp 14,8 miliar tahun 2019, maka di tahun 2020 guru akan meminta di angka yang sama. Makanya di sini juga diatur setelah ini diberikan, tahun berikutnya kembali ke angka lama yakni Rp 7,4 miliar,” terang politikus Demokrat itu.

Namun demikian, Yunus melihat, jika perwako ini bisa dibuat pencairan insentif yang sekarang berbentuk hibah itu, baru bisa dicairkan di APBD Perubahan 2019.

”Karena APBD 2019 sudah disahkan dan anggarannya sudah dibuat, maka baru bisa diubah di perubahan 2019. Saya pikir tak ada masalah kalau guru madrasah mau bersabar, karena ini juga merupakan hak mereka,” jelas Yunus.

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengakui Pemko Batam telah mengangarkan insentif guru madrasah Rp 7,4 miliar melalui dana hibah tahun 2019.

”Memang tak ada jalan lain. Insentif guru madrasah ini harus melalui dana hibah dari Pemko Batam kepada Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Aman.

Menurutnya, Pemko harus meyakini kebenaran data seluruh guru madrasah penerima insentif dengan melakukan verifikasi.

”Seluruh guru madrasah itu harus seperti calon penerima dana hibah yang lain. Kalau verifikasinya ini tidak berjalan dengan baik, tentu akan bermasalah di kemudian hari,” tutur dia.

Misalnya, guru madrasah yang akan diberikan insentif, minimal syaratnya sudah satu tahun mengajar. Peme-rintah harus bisa memastikan apakah guru yang bersangkutan masih aktif atau sudah tak aktif mengajar lagi.

”Ini harus berkoordinasi dengan Kemenag. Data detail itu bisa disampaikan dari Kemenag ke Pemko. Kemudian ke Kesra lalu lakukan koordinasi,” sebut Aman.

DPRD Kota Batam, lanjutnya, berpandangan pemberian insentif pada guru madrasah seperti guru-guru sekolah lainnya yang berada di bawah Pemko Batam tepatnya Dinas Pendidikan, tidak masalah.

”Hanya saja karena ini menjadi temuan BPK, maka kita harus patuhi dan jalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (rng)

Update