Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali dibekuk oleh aparat kepolisian di beberapa lokasi. Dua pelaku, Erizal dan Bayu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (8/12/2018) lalu. Dan satu pelaku lainnya, Winarko diamankan oleh jajaran Polsek Batamkota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, Erizal dan Bayu diamankan setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Pinggir Jalan dekat Cafe Kongkow, Batamcenter. Aksi itu ternyata diketahui oleh korban, sehingga korban bersama beberapa orang dilokasi menangkap Erizal.

“Sewaktu kejadian itu, pelaku Erizal ini berboncengan dengan pelaku atas nama Bayu. Yang membawa kabur motor korban adalah Bayu, sementara yang tertangkap warga Erizal,” katanya.

Dijelaskan Andri, saat kejadian itu sepeda motor yang dikemudikan oleh Erizal mengalami bocor ban. Warga yang mengetahui bahwa Erizal juga bersama dengan Bayu langsung diamankan di kios tambal ban yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung diamankan.

“Setelah diamankan oleh warga sekitar TKP, tersangka diserahkan kepada kami untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Tidak butuh waktu lama, setelah diamankan itu pihaknya berhasil mengamankan Bayu di rumahnya yang di kawasan Baloi Kolam. Saat diamankan, jajaran Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan kendaraan hasil curian itu dengan kondisi nomor polisi sudah dicopot dan ditutupi dengan kain.

“Dia sengaja menyembunyikan sepeda motor itu untuk menghilangkan jejak. Usai kita amankan, pelaku kami bawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara untuk pelaku Winarko, Kapolsek Batamkota AKP Ricky Firmansyah mengatakan, pelaku diamankan oleh anggotanya di kawasan Sagulung. Ia diamankan pihaknya setelah pelaku melakukan aksi pencurian di Perumahan Legenda Malaka, Batamcenter.

“Pelaku sudah melakukan (Pencurian, red) dibanyak tempat di Batamkota. Kurang lebih hampir empat lokasi. Jadi kita kembangkan sampai saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan satu pelaku lainnya berinisial Rd. Dimana Rd ini merupakan rekan Winarko dalam melakukan aksi pencurian. Modus dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengincar sepeda motor yang tengah terparkir di depan rumah.

“Untuk sepeda motornya, dia cari dulu baru kemudian dijualnya di Forum Jual Beli Facebook. Sepeda motor itu dia jual seharga Rp 1,9 juta dengan tidak dilengkapi dengan surat-surat,” bebernya.

Atas perbuatannya, Winarko dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. (gie)

Update