
batampos.co.id – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menyatukan sejumlah kewenangan antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP) Batam dengan Pemko Batam. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, kemarin. Dalam rapat tersebut Presiden meminta agar dualisme antara BP Batam dan Pemko Batam segera diakhiri. Caranya dengan melebur kedua institusi itu menjadi satu.
“Karena hanya itu satu-satunya cara (untuk mengatasi dualisme),” ungkap Darmin.
Menurut Darmin, dalam rapat terbatas itu Presiden mengatakan dualisme kepemimpinan dan kewenangan di Batam sangat menghambat investasi di Batam. Sehingga Presiden meminta agar persoalan itu segera diakhiri.
Dalam siaran persnya, Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hermin Esti Setyowati menyatakan;
- BP Batam tidak dibubarkan
- Jabatan Kepala BP batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam
- Pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) batam tetap dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.
- Sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akanb mengatur pelasanaan rangkap jabatan kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.
(ptt)
