Jumat, 26 April 2024

Usaha Tambang Harus Ada Rekomendasi Pemda

Berita Terkait

batampos.co.id – Bupati Lingga Alias Wello mengundang dua pembicara dari Kementerian ESDM untuk menjelaskan perundang-undangan serta perizinan usaha tambang. Kegiatan ini ditaja dalam forum diskusi di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Rabu (12/12) pagi.

Pada kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Awe ini menegaskan adanya ketidakadilan yang dirasakan pemerintah Kabupaten/Kota terkait perizinan tambang. Pasalnya, banyak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota tanpa adanya pemberitahuan atau semacamnya terhadap kepala pemerintahan daerah tersebut.

“Saya bisa sebut ini sebagai arogansi kewenangan terhadap pemerintah daerah. Bayangkan saja, Bupati tidak mengetahui perusahaan tambang yang beroperasi di daerahnya,” kata Alias Wello dalam kesempatan itu.

Padahal, sambung Awe yang pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Lingga itu, ada aturan yang mengatur terkait kewenangan bupati atau wali kota dalam menjalankan pemerintahan, termasuk memberikan rekomendasi terhadap perusahaan yang beraktivitas di daerah mereka.

Narasumber Agung Nugroho yang keseharian bertugas di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Kemente-rian ESDM sebagai petugas pelayanan usaha mineral mengatakan, kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 yakni tentang pemerintah daerah.

“Di dalam UU itu, mewajibkan gubernur untuk meminta rekomendasi kepada bupati atau wali kota terkait perusahaan tambang yang akan beroperasi di daerah mereka,” ujar Agung saat memberikan materi.

Ungkapan senada juga disampaikan pembicara lainnya, yakni Bagus Prasetyawan yang kesehariannya bekerja sebagai perancang peraturan perundang-undangan pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dia mengatakan ada sejumlah kewenangan bupati atau wali kota terkait regulasi perusahaan tambang di wilayah mereka.

Seperti masalah lingku-ngan dan sebagainya.

Bupati juga dapat mengeluarkan surat peninjauan lokasi untuk kepentingan perusahaan memeriksa lokasi tanpa ada kendala pada tingkat pemerintahan paling bawah seperti kecamatan dan sebagainya. (wsa)

Update