Sabtu, 20 April 2024

Tim Kejari Batam Ringkus Herman saat Hendak ke Tanjungpinang

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Herman, terpidana kasus penipuan perkara tahun 2014 yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri Batam ditangkap tim Kejari Batam di Pelabuhan Punggur, Kamis (13/12/2018) siang. Herman ditangkap saat hendak menyeberang ke Tanjungpinang.

Herman sendiri terlibat kasus penipuan pengurusan surat tanah di Jodoh dengan nilai Rp 292,5 juta pada tahun 2014. Herman tak sendirian. Ia melakukan penipuan bersama dengan rekannya bernama Andre Roberto yang berjanji akan mengurus lahan yang berada di deretan pasar Jodoh.

Herman menerima uang ratusan juta rupiah dari korban yang ditipunya, yakni Denly Rianto. Meski uang sudah diterima, ternyata pengurusan surat-surat tanah tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada pemiliknya, yakni PT Rezeki Graha Mas.

Berdasarkan putusan MA Nomor 193/PID/2018 tanggal 28 Maret 2018, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 193.PID.I Pengadilan Negeri Nomor 332/PID.B/2017/PN Btm dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara kepada awak media saat digelandang ke Kejari Batam, Herman tak mau dirinya dikatakan kabur, tak mau menjalani hukuman. Ia berdalih saat itu sedang menye-lesaikan pekerjaan proyek bangunan rumah di Manado sebagai mandor.

”Saya sudah ada rencana bulan Februari tahun depan akan menyerahkan diri. Dari awal saya siap ditahan. Kalau dikatakan saya makan duit Rp 292,5 juta itu tidak benar. Itu semua duit dibawa kabur Andre rekan saya yang saat ini buron,” ujar Herman.

Kasi Intel Kejari Batam, Robi mengatakan, Herman di PN Batam divonis selama 5 bulan penjara. Tak terima vonis hakim, Herman menga-jukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Saat banding itu bukan mendapatkan keringanan hukuman atau dibebaskan, justru Herman divonis lebih berat yakni hukuman penjara selama 1 tahun.

Tak terima vonis dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Herman mengajukan kasasi. Dari upaya hukum kasasi tersebut ditolak majelis hakim. (gas)

Update