Minggu, 1 Februari 2026

BP2RD Panggil 20 Wajib Pajak Minta Segera Pasang Server Tapping Box

Berita Terkait

contoh tapping box.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam kembali akan memanggil wajib pajak yang belum memasang server tapping box. Rencananya pemanggilan terhadap sekitar 20 wajib pajak tersebut akan dilakukan hari ini, Senin (17/12).

Pemanggilan terhadap puluhan wajib pajak tersebut, untuk diminta segera memasang server tapping box.

”Ada sekitar 20-an wajib pajak yang akan kita panggil. Kita berikan schedule untuk segera memasang tapping box sesuai jadwal yang telah kita tentukan,” kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, Minggu (16/12).

Diakuinya, sebagian besar wajib pajak itu adalah pengusaha perhotelan, tempat hiburan, dan restoran untuk segera memasang server tapping box. Ia juga telah mengarahkan seluruh wajib pajak untuk menyiapkan teknisinya. Sebab BP2RD sudah memberikan waktu pada beberapa wajib pajak tersebut agar bisa dilakukan pemasangan, namun responnya kurang positif.

Dengan terpasangnya tapping server ini, Raja melanjutkan, nantinya sistem pelaporannya kapan saja bisa di cek langsung oleh BP2RD. Selama ini mereka yang memberikan laporan kepada BP2RD jika ada waktu yang sempat.

”Jadi selama ini (pelaporan pajak, red) kapan mereka ada waktu, mereka berikan laporannya. Kalau ada tapping box ini tak bisa lagi. Kapan saja bisa kita lakukan pengecekkan,” tuturnya.

Raja mengatakan pihaknya akan menggerakkan lima tim untuk mengejar target Pemko Batam dalam pemasangan tapping box tersebut.

”Pemanggilan ini akan kita bagi dua sesi pagi dan sore. Tiga tim langsung pemasangan. Kalau mereka tak datang juga berarti kita jemput,” tegasnya.

Penerapan sistem pajak online juga bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menjadikan Batam sebagai smart city. Pemasangan juga bukan hanya pada wajib pajak sektor hotel dan restoran, melainkan juga pada pengelola parkir, hiburan, dan sumber pajak lainnya. Pemasangan bersifat wajib. Artinya wajib pajak tidak bisa menolak jika sudah ditetapkan pemerintah.

BP2RD mengingatkan wajib pajak untuk tidak menghalangi proses survei dan pemasangan tapping box. Mengingat hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 25 Tahun 2016 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara online. Selain itu, wajib pajak juga wajib memberikan akses ke BP2RD, menyediakan mesin cash yang sesuai dengan alat perekam elektronik.

”Pelanggaran atas ketentuan pasal 11 Perwako dimaksud akan dikenakan sanksi administrasi, dan sanksi lain sesuai ketentuan perundang undangan,” tegas Raja lagi.(rng)

Update