
batampos.co.id – Selama ini banyak perusahaan pemenang lelang atau tender yang menyerahkan ke perusahaan lain untuk proyek yang mereka dapat.
Fenomena ini berpotensi menimbulkan masalah.
Kajari Lingga, Imang Job Marsudi melarang setiap pekerjaan proyek Pemerintah yang menggunakan perusahan lain di luar pemenang tender.
”Tindakan seperti itu suatu pelanggaran karena sudah melanggar aturan yang ada,” ujar Imang belum lama ini.
Menurutnya, fenomena ini sering disebut dengan pakai bendera perusahaan orang lain. Tindakan ini katanya, akan berujung pada ketidakadaan jaminan penyelesaian pekerjaan dan bisa juga terjadi kesalahan dalam pekerjaan proyek tersebut. Nantinya akan mengakibatkan sejumlah petugas dan perusahaan yang mengerjakan atau pemenang tender akan mendapat masalah.
“Pada dasarnya aturan tetap melarang. Tidak boleh dalam aturan penggunaan perusahaan lain dalam pengerjaan proyek,” ujar Imang di Dabo Singkep.
Ia menegaskan, jangankan menggunakan bendera lain atau menggunakan perusahaan lain, pemenang lelang saja akan dapat dipastikan melanggar aturan jika Sertifikat Badan Usaha Jasa Kontruksi (SBUJK) tidak sesuai dengan proyek yang dikerjakan.
Untuk itu, Imang menyarankan agar setiap oknum dan pejabat yang terlibat dalam hal ini dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalankan proyek pemerintah. Imang menginginkan agar semua aspek dan pekerjaan dapat berjalan lancar hingga dapat dinikmati masyarakat tanpa ada pelanggaran aturan.
Tahun ini Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lingga memastikan tren pembangunan dari sisi hukum telah membaik, sehingga dapat meminimalisir kesalahan ataupun pelanggaran peraturan.
Namun, Imang menegaskan masih ada proyek yang tidak selesai walau telah didampingi TP4D, Kejaksaan akan tetap melakukan rekomendasi yang tegas terkait proyek tersebut. Karena, tugas pokok TP4D adalah untuk menegakkan aturan yang ada.
“Tetap saja proyek yang tidak selesai akan diberikan teguran, sanksi blacklist dan denda sesuai dengan aturan yang ada,” katanya
Dirinya tidak menginginkan adanya oknum atau pejabat terkait yang akan menerima dampak dari pekerjaan yang tidak selesai itu. (wsa)
