Rabu, 24 April 2024

Kemenkumam RI Usulan Remisi Natal Lapas Batam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Sebanyak 107 warga binaan beragama nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam akan terima remisi pada hari raya Natal nanti. Satu orang diantaranya langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah dikurangi remisi.

Kalapas Batam Surianto mengatakan, remisi tersebut akan diberikan pada hari hal perayaan nanti. “Sebelumnya sudah kita ajukan ke Kemenkumham RI melalui kakawanwil dan alhamdulilah semua diterima. Ada satu yang langsung bebas,” ujar Surianto, Senin (17/12).

Remisi natal ini diberikan kepada warga binaan beragama nasrani yang telah memenuhi kriteria remisi khusus (RK) hari raya keagamaan seperti; berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana dan tidak memiliki catata pelanggaran aturan dan tata tertib lapas. “Warga binaan nasrani semua ada 138 orang tapi yang memenuhi kriteria hanya 107,” ujarnya.

Mereka yang dapat remisi khusus I (tidak langsung bebas) mendapat pemotongan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan. “Yang RK II (langsung bebas) cuman satu orang. Kasus pidana ringan. Yang lainnya RK I,” sebut Surianto.

Pemberian remisi ini sesusai dengan prosedur dan undang-undang Lapas yang berlaku yang mana setiap hari raya keagamaan, warga binaan yang memenuhi kriteris berhak mendapatkan remisi.

“Remisi ini juga penting untuk mendorong warga binaan terus berbuat baik selama dipidana. Mereka akan berlomba-lomba mentaati aturan supaya dapat remisi,” tutur Surianto. (eja)

Update