Jumat, 19 April 2024

Untuk yang Mudik Boleh Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat Batam yang mudik Natal dan Tahun Baru ke kampung halaman dan meninggalkan kendaraannya, polisi memiliki program titip kendaran di polres maupun di polsek.

“Di Polres, masyarakat nanti bisa langsung ketemu sama petugas kita dibagian Sattahti. Sementara, kalau di Polsek bisa langsung ke Kapolsek atau ke Kasium,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki.

Hengki menjelaskan, bagi masyarakat yang menitipkan kendaraannya hanya menunjukkan Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan mendata kendaraan dan menyerahkan surat tanda terima.

“Suratnya juga dititipkan sama petugas. Nanti diambil lagi dengan surat tanda terima,” tuturnya.

Dilanjutkan Hengki, program penitipan kendaraan ini sudah mulai dibuka beberapa hari yang lalu. Artinya, masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya sudah bisa datang ke Polresta ataupun di polsek-polsek terdekat.

“Dari sekarang sudah bisa. Silahkan bagi siapa saja yang mau menitipkan kendaraannya. Masyarakat bisa menitipkan kendaraannya sampai dia kembali pulang lagi ke Batam,” tuturnya.

Kepada seluruh masyarakat Batam yang mudik, Hengki juga meminta untuk waspada terhadap pencurian yang menyasar ke rumah-rumah kosong. Untuk itu, ia meminta kepada pemilik rumah agar memasang kunci ganda dan meminta kepada seluruh masyarakat Batam untuk bersama-sama menjaga lingkungannya.

“Bagi yang mudik, titip rumahnya kepada tetangga maupun kepada perangkat Rt di tempat tinggalnya. Jika menangkap pelaku kejahatan, segera lapor ke polisi dan jangan main hakim sendiri,” imbuhnya. (gie)

Update