batampos.co.id – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdampak cukup signifikan terhadap pembayaran piutang pajak. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batam Raja Azmansyah mengatakan total piutang yang sudah terbayar dari Januari 2018 sampai sekarang sebesar Rp 28,739 miliar.
“Piutang yang terbayar melalui program penghapusan denda ini mulai dari 13 November lalu sampai dengan sekarang berjumlah Rp 13,58 miliar,” kata Raja, kemarin.
Raja menjelaskan target PBB-P2 Kota Batam tahun ini sebesar Rp 158,58 miliar (Rp 158.583.296.894). Dan Rp 30 miliar di dalamnya adalah piutang pajak. “Sedangkan total realisasi PBB-P2 di tahun 2018 sampai sekarang ini berjumlah Rp 147 miliar,” sebut Raja.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang program penghapusan denda PBB-P2 hingga 31 Desember mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batam nomor 305 tahun 2018 tertanggal 13 November 2018. Sebelumnya keputusan Walikota menyatakan pembebasan denda PBB-P2 berlaku selama 30 hari terhitung 8 November.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan insentif dari Walikota ini,” kata Raja.
Penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan bunga atau denda PBB-P2 terutang diberikan pada wajib pajak yang memiliki tunggakan periode 1994 sampai 2017. Penghapusan sanksi administratif ini bisa dengan cara membayar pokok pajak terutang di periode itu.
Anggota DPRD Batam Hendra Asman menyebutkan, program penghapusan denda PBB-P2 menjadi terobosan dan keseriusan Pemko dalam menyelesaikan semua piutang PBB-P2 oleh wajib pajak.
“Saya berharap sosialisasi harus terus dilakukan secara terus menerus melalui semua kesempatan. Karena masih banyak masyarakat yang belum tahu informasi ini,” kata Hendra.
Ia juga menghimbau masyarakat Batam untuk memanfaatkan momen ini. Penghapusan diyakini akan membantu masyarakat meringankan pembayaran pajak yang terhutang.
“Makanya pada kesepatan ini semua masalah itu kita harapkan bisa diselesaikan. Artinya bukan menghapus denda pajak saja, tetapi juga ukuran yang tak sesuai juga harus disesuaikan,” jelasnya. (rng)