batampos.co.id – Pemerintah menetapkan empat kawasan industri di Indonesia yang akan menjadi bagian dari rancangan calon zona halal untuk pe-ngembangan industri halal di Tanah Air. Satu di antaranya berada di Batam, yakni Kawasan Industri Batamindo di Mukakuning, Seibeduk. Batamindo akan mendampingi tiga kawasan industri lainnya yakni Cikande di Serang, Pulogadung Jakarta, dan Bintan Inti.
“Kewajiban kawasan industri adalah menyediakan kebutuhan lokasi untuk industri halal dengan sistem jaminan produk halal,” kata Manager General Affair Batamindo, Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung, Rabu (19/12/2018).
Penetapan sebagai zona halal akan dilakukan pemerintah pada awal 2019 dengan memperhatikan kesiapan empat pengelola kawasan indsutri ini.
“Poin utama adalah bahwa kawasan industri halal ini bersifat sukarela dan bukan diperuntukkan bagi kawasan industri kecil dan menengah,” katanya lagi.
Selain lokasi, maka sistem jaminan produk halal harus diperhatikan. Lingkupnya meliputi pemilihan lahan baku, proses produksi, penge-masan, penyimpanan dan distribusinya.
“Hasil industri dari pabrik yang berlokasi di kawasan industri halal merupakan produk halal yang telah bersertifikasi,” ucapnya.
Selanjutnya adalah memenuhi kriteria kawasan industri halal yang memadai. Lingkupnya yakni memiliki manajemen kawasan industri halal, laboratorium pemeriksaan, dan pengujian produk halal, sistem pengelolaan air bersih dan air limbah sesuai persyaratan halal, tenaga kerja terlatih dan semi terlatih dalam jaminan produk halal dan pembatas kawasan industri halal.
“Tim penilai dari Direktorat Pembina Kawasan Industri, BHO, Pustlibang, KIUI, BPJPH, dan MUI akan melakukan penilaian kelayakan untuk penetapan zona sebagai kawasan industri halal,” paparnya lagi.
Batamindo sendiri sudah menyiapkan lahan untuk industri halal. Ayung mengatakan pengembangan kawasan industri halal diyakini akan ikut menyumbang kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.
Potensi pasar akan menyasar pada mayoritas umat muslim di Indonesia. Disamping itu, negara-negara di wilayah timur tengah dapat juga menjadi pangsa pasar.
Industri halal yang dimaksud Ayung adalah perusahaan manufaktur yang mengerjakan pesanan yang diberikan oleh perusahaan pemegang merk produk halal seperti produk food and beverage, produk kosmetik dan produk obat-obatan. Kelebihannya adalah proses distribusi produk jadi di Batam akan lebih cepat sehingga menguntungkan pedagang dan konsumen.
Namun, perusahaan yang mendapat pesanan tersebut harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun.
Salah satu perusahaan di Batam yang sudah mendapat sertifikat halal adalah Alteco.
”Untuk bisa masuk pasar Timur Tengah, barang jadi apapun itu, meskipun itu lem memang disyaratkan untuk mengantongi logo halal dari perusahaan pemegang sertifikat halal,” katanya. (leo)