Kamis, 25 April 2024

Natuna Bakar 8.330 e-KTP

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 8.330 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak dan invalid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Natuna dimusnahkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pem-kab Natuna Ilham Kauli mengatakan, e-KTP yang rusak dan invalid tersebut sudah dimusnahkan sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan cara dibakar.

“Namun sebelumnya sudah kita musnahkan dengan cara digunting,” ujar Ilham Kauli, Rabu (19/12/2018).

Pemusnahan e-KTP rusak ini, katanya, merupakan bagian dari tertib administrasi dan upaya pe-ningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem adminis-trasi kependudukan. Tidak hanya itu, pemusnahan juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid.

“Apalagi tidak lama lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi pemilu 2019, e-KTP yang rusak bisa disalahgunakan jika tidak dimusnahkan,” ujarnya.

e-KTP yang rusak atau invalid tersebut disebabkan adanya perubahan data, baik pindah domi-sili, perubahan status pernikahan, kesalahan dalam penulisan nama, dan pemiliknya sudah meninggal dunia. Pemusnahan e-KTP rusak disaksikan pihak KPU, Bakesbangpolda, dan Satpol PP serta kepolisian. (arn)

Update