batampos.co.id – Pemerintah pusat tengah menggesa peraturan pemerintah (PP) terkait peleburan Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam. Regulasi ini juga disiapkan untuk mengatur masalah jabatan ex officio wali kota Batam merangkap kepala BP Batam.
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam Taba Iskandar mengatakan, regulasi tersebut tengah disusun tim yang terdiri dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Sekarang sudah dibentuk tim kecil yang akan menyusun regulasinya secepat mungkin,” kata Taba, Rabu (19/12/2018).
Menurut Taba, jabatan ex officio kepala BP Batam oleh wali kota Batam memang berpotensi melanggar undang-undang. Yakni UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.
Sehingga tim kecil ini diberi tugas untuk menyusun formula yang tepat agar regulasi ex-officio kepala BP Batam tidak bertentangan dengan peraturan manapun.
“Mungkin yang dikaji nanti adalah PP 53/1999 Pasal 21 tentang Pembentukan Pemko Batam dan PP 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam. Kalau yang dikaji UU, butuh waktu panjang karena harus ke DPR RI,” paparnya.
Tim kecil ini diberi waktu yang cukup singkat. Sebab sebelum akhir tahun, aturan tersebut ditargetkan sudah rampung.
Terkait keputusan Presiden Joko Widodo melebur BP Batam dengan Pemko Batam, Taba meniliai sudah tepat. Karena menyatukan kedua institusi di bawah kepemimpinan wali kota Batam akan menghapus segala masalah dualisme yang selama ini terjadi di Batam.
“Contohnya perizinan dan perbedaan statement yang sering terjadi antara BP dan Pemko,” ucapnya.
Dengan satu komando kepemimpinan, Taba menilai pertentangan yang selalu terjadi selama ini bisa dihindari.
“Wali kota akan bisa kendalikan keduanya agar bisa searah berjalan beriringan,” katanya.
Selama ini, kata Taba, banyak tumpang tindih kewenangan dan wilayah kerja di Batam. Sehingga proses perizinan kerap terhambat. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi di Batam tidak bisa bergerak cepat.
Taba juga memastikan, struktur organisasi di tubuh BP Batam nantinya tidak berubah meskipun BP Batam dipimpin wali kota Batam.
Setelah menyusun regulasi yang tepat, selanjutnya tim dari Kemenko Perekonomian dan Setkab akan menyusun lingkup tugas bagi wali kota selama bertugas di BP Batam. Sebab dengan jabatan rangkap ini, maka wali kota juga akan bertanggungjawab ke Kemenkeu untuk anggaran APBN yang digunakan BP Batam.
“Yang jelas, wako tak bisa membawa BP Batam ke ranah politis,” tegasnya.
BP berbeda dengan Pemko karena tugasnya adalah me-ngurus investasi, alias lebih ke sisi bisnis. Status BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang tugasnya cari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“BP punya perizinan dan program tahunan dan itu nanti akan dijelaskan dalam job description wali kota sebagai ex officio kepala BP Batam,” ungkapnya.
Sementara pro-kontra peleburan BP-Pemko Batam masih terus bergulir. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan ini merupakan langkah prematur yang terkesan terburu-buru.
“Pergantian pimpinan di BP Batam harus diketahui oleh Komisi VI sebagai mitra. Seharusnya Menko itu proaktif memberitahukan kami,” kata anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono, Rabu (18/12).
Sebagaimana yang diatur dalam UU MD3, tugas DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan. Maka sebelum mengubah kebijakan, tugas utama Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution adalah menginformasikan kepada DPR RI.
“Kami adalah wakil rakyat, sedangkan pemerintah adalah pelayan rakyat. Menko tak bisa menentukan sendiri keputusan penting seperti ini. Maka Komisi VI DPR RI akan segera memanggil BP Batam, wali kota Batam, dan juga Menko untuk meluruskannya,” tutur wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini.
Komisi VI kemungkinan akan membahas soal ini setelah masa reses mereka usai.
Menurut Bambang, ex-officio wali kota sebagai kepala BP Batam akan menimbulkan kesimpangsiuran opini dari pengusaha dan masyarakat. Karena BP dan Pemko Batam itu banyak memiliki perbedaan.(leo)
