Minggu, 1 Februari 2026

Dapat Rp 100 Miliar Dari Pusat, Tunda Bayar Dimungkin Tidak Ada

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam baru mendapat kucuran dana sekitar Rp 100 miliar dari Pemerintah Pusat. Maka, kemungkinan tunda bayar untuk proyek 2018 tidak ada.

“Untuk sementara, inshaa Allah tidak ada tunda bayar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, kemarin.

Terkecuali, untuk proyek-proyek tertentu yang belum menyelesaikan kegiatannya, sementara tahun anggaran telah berakhir.

“Kalau ada, yang ini memang belum bisa dibayar,” imbuhnya.

Ia merinci dana tersebut yakni dana bagi hasil Rp 84 miliar triwulan IV 2018, angka ini merupakan kelebihan realisasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153 tahun 2008. Dan, dana tunda salur Rp 16 miliar.

“Diluar dugaan, ternyata DBH ada kelebihan realisasi maka dapat Rp 84 miliar. Tambah lagi tunda salu, jadi total Rp 100 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, DBH triwulan III dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah diterima beberapa waktu lalu. “Sesuai SK-nya, untuk triwulan IV dibayar triwulan I tahun 2019,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau telah membayar Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke tiga 2018 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Nilainya Rp 49 miliar.

“Kami sudah terima,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Rabu (5/12).

Lantas bagaimana dengan DBH triwulan IV tahun 2018? Malik menerangkan, sesuai aturan akan dibayar pada triwulan I tahun 2019 mendatang.

“Saya lupa SK-nya, di dalamnya ada angkanya asumsinya. Tapi yang jelas 20 persen dari pagu sebesar 165 miliar,” imbuhnya. (iza)

Update