Kamis, 25 April 2024

BI Kepri Segel Money Changer Tak Berizin

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – BANK Indonesia (BI) Perwakilan Kepri menertibkan satu money changer tak berizin di Sawang, Pulau Karimun, Rabu (11/12/2018) lalu. Money changer ini berbentuk sebuah toko kelontong.

Penertiban ini dilakukan karena money changer tersebut tak kunjung mengurus perizinan pasca 7 April 2017 setelah BI mengeluarkan ketentuan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

”Penertiban bisa dilaksa-nakan dengan lancar dan kondusif karena money cha-nger yang ditertibkan bersifat kooperatif,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putera, Jumat (21/12/2018).

Sebelumnya telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan pihak yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke BI Perwakilan Kepri.

”Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut. Dan bagi siapa saja yang merusak atau melepas stiker tersebut dapat diancam pidana sesuai Pasal 232 KUHP,” ucapnya.

Sebelumnya, BI Perwakilan Kepri sudah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke BI, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak money changer menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya sebelum mendapat izin.

”BI mengimbau agar pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke BI. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun,” ucapnya.

Begitu juga dengan masya-rakat, BI mengimbau masya-rakat dan money changer agar berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan me-ngatasnamakan BI.

Menanggapi hal ini, Ketua Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Kepri Lusi Wong mengapresiasi langkah BI. Menurut Lusi, money changer harus menaati setiap peraturan BI dengan tujuan untuk menjaga kelancaran usahanya.

”Kami dari APVA juga akan membantu jika diperlukan mengurus perizinan tanpa biaya sepeserpun. Tapi jika ingin membuat money changer, minimal dana yang dibutuhkan sesuai aturan itu Rp 250 juta,” ucapnya. (leo)

Update