Jumat, 29 Maret 2024

Disduk Capil Wajib Jemput Bola

Berita Terkait

Seorang warga Bintan sedang merekam data e-KTP di kantor Disdukcapil Bintan, Senin (5/3). F. Slamet/batampos.co.id.

batampos.co.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar meminta jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) daerah wajib pro aktif jemput bola perekaman KTP elektronik (e-KTP) pada 27 Desember 2018. Program ini serentak di 514 kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar kekurangan sisa 2,6 persen penduduk wajib ber-KTP yang belum melakukan perekaman.
Informasi ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota.

Surat Edaran ini diharapkan tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bahtiar juga berharap ada partisipasi aktif masyarakat, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pim-pinan perusahaan swasta, BUMN, dan pihak terkait lainnya untuk turut membantu lakukan sosialisasi Jemput Bola Perekaman e-KTP secara serentak di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah membuka call centre untuk membantu pelayanan e-KTP kepada masyarakat.

“Silakan hubungi di nomor telepon 1500537,” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, meski pada 27 Desember 2018 dilakukan perekaman e-KTP jemput bola serentak di seluruh Indonesia, tetapi proses pelayanan perekaman ini tidak berhenti di situ saja. Walaupun cuma 1 hari secara serentak nasional di lakukan perekaman, bukan berarti perekaman jemput bola berhenti 1 hari di tanggal 27 Desember 2018.

Pelayanan jemput bola perekamanan e-KTP serentak secara Nasional ini diarahkan kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren, pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya.

“Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, baik individu, komunitas masyarakat, perusahaan, pabrik-pabrik, perumahan-perumahan, pengelola apartemen, dan lain sebagainya yang menghubungi jajaran Dukcapil, baik pusat dan daerah untuk dilakukan perekaman KTP-el,” terangnya.

Kapuspen Bahtiar juga menyampaikan optimismenya pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak secara nasional pada tanggal 27 Desember 2018 dengan didukung semua pihak.

“Kami optimis jika seluruh masyarakat aktif melakukan perekaman maka perekamanan KTP-el bisa kita tuntaskan menuju Single Identity Number (SIN) pada Tahun 2019,” tutupnya. (jpnn)

Update