
batampos.co.id – Unit Opsnal Polsek Lubukbaja mengamankan seorang pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Pantai Kampung Nelayan, Tanjunguma, Lubukbaja, Sabtu (22/12/2018) lalu.
Arkan, 20, diamankan polisi bersama sepeda motor hasil curiannya, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu hanya dalam waktu kurang dari empat jam. Setelah itu, Unit Opsnal yang dipimpinnya berhasil menangkap Nasir di kawasan Windsor.
”Kejadian pencuriannya itu sekitar pukul 17.00 WIB dan kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku kita tangkap pukul 21.00 WIB,” kata Awal, Minggu (23/12/2018) siang.
Dijelaskannya, pencurian ini bermula dari korban mendatangi Kampung Nelayan untuk pergi memancing ikan. Tidak lama kemudian, atau setelah korban selesai memancing, korban sudah tidak melihat motornya yang tengah terparkir tidak jauh dari pantai.
Selanjutnya, korban bersama dengan temannya membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Lubukbaja bergerak dengan mengecek dan mendatangi langsung ke lokasi hilangnya sepeda motor korban dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Dari penyelidikan itu, diterima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tengah membawa sepeda motor yang mirip dengan sepeda motor korban yang hilang.
”Selanjutnya, kami menindaklanjuti informasi itu dan mengamankan seseorang laki-laki. Dari pemeriksaan, ternyata benar, laki-laki dan sepeda motor yang kami amankan dari tangannya merupakan hasil curian,” ujarnya.
Usai diamankan, selanjutnya Muhammad Nasir Usman alias Arkan beserta sepeda motor Honda Supra Fit BP 4959 D hasil curian itu dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk diproses lebih lanjut. Awal Sya’ban menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban yang kehilangan motornya.
”Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari lokasi pencurian lainnya. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun,” imbuhnya. (egi)
