Kamis, 25 April 2024

Bu Menteri @susipudjiastuti, BC Kepri Berhasil Tegah Penyelundupan Benih Lobster

Berita Terkait

batampos.co.id – Kanwil DJBC Khusus Kepulaian Riau dan KPU BC Tipe B Batam berhasil menegah pengangkutan baby lobster keluar dari daerah pabean Indonesia,
disekitar perairan Pulau Patah, Senin (24/12/2018).

Mendapat info dari masyarakat sekira pukul 9:30 WIB, pada hari Senin itu, kapal patroli laut Bea Cukai melihat HSC (High Speed Craft) menggunakan mesin 4 x 300 PK fourstroke berkecepatan tinggi melintas.

Patroli BC mengejar. Lampu polisi dinyalakan. Tak itu saja, tembakan peringatan ke udara dilontarkan.

Kapal cepat itu tetap melaju.

Upaya lain dilakukan, meminta bantuan armada BC lain di sekitar Perairan Pu Jello untuk mengepung.

Kapal cepat itu terdesak ke dalam hutan bakau, hingga akhirnya kandas.

“Terduga pelaku melarikan diri,” tulis Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam rilisnya.

Petugas BC memeriksa kapal cepat itu. O la la…. info yang didapat benar adanya. kapal cepat itu membawa 13 kotak polystyrene (gabus) berisi benih lobster.

Benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.

Pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan bahwa ā€œsetiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean, dipidanan karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Barang bukti berupa Baby Lobster tersebut diserahkan kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepasliarkan ke habitat asalnya. (ptt)

Update