Senin, 3 Februari 2025

TNI AL Tangkap Dua Kapal Vietnam di Perairan Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua KRI berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang sedang beroperasi di perairan Anambas. KRI Teuku Umar 385 menangkap kapal BL 92024 TS pada Sabtu (22/12) sekitar pukul 07.35 WIB dengan jumlah awak kapal 15 orang.

Sedangkan KRI Kapitan Pattimura 371 menangkap kapal KG 90280TS pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Jumlah ABK-nya juga 15 orang. Kedua kapal tersebut sama-sama dari Vietnam. Selanjutnya, kedua kapal tersebut ditarik ke Lanal Tarempa untuk diperiksa lebih lanjut.

”Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (jenis Rawai dan Trawl) di Perairan ZEEI Laut Natuna bagian barat dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa Letkol Nur Rochmad Ibrohim, Senin (24/12/2018).

Ia mengatakan penangkapan ini merupakan wujud hasil kerja sama yang baik antara stakeholder termasuk masyarakat di Anambas dengan TNI AL.

”Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur-unsur TNI AL dalam merespon setiap informasi masyarakat khususnya masyarakat nelayan di Anambas,” ungkapnya.

Penangkapan ini untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara ilegal.

Nur Rochmad juga menyampaikan agar masyarakat tidak segan memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut.

”Sekecil apa pun informasi tersebut, pasti akan kami respon,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan KRI Kapitan Pattimura 371 Letkol Mandri Kartono me-ngatakan, luasnya area lautan yang harus dijaga membutuhkan pola operasi yang efektif. Informasi yang akurat sangat kita butuhkan dalam setiap penindakan di laut.

”Kita sangat berterima kasih Lanal Tarempa telah memberikan informasi yang akurat tentang posisi adanya KIA di wilayah perairan Natuna,” tuturnya.

Sementara itu, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Abdul Rajab berharap sinergitas yang baik antara masyarakat dan TNI AL harus terus ditingkatkan. Menurutnya, mustahil pihaknya bekerja sendiri tanpa adanya sinergitas dan duku-ngan yang positif dari seluruh pemangku kepentingan.

”Tujuannya yaitu terwujudnya kedaulatan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kapal-kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2),Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Kedua kapal tersebut selanjutnya diserahterimakan ke Penyidik TNI AL di Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (sya)

Update