batampos.co.id – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan pemerintah daerah tengah melakukan pembenahan dalam mewujudkan pemera-taan dan percepatan pembangunan.
Menurutnya, pembangunan harus dimulai dari tingkat desa berdasarkan kucuran dana di pemerintahan desa.
”Yang menjadi perhatian, pengelolaan dana desa harus berpedoman pada juknis agar tepat guna,” ujar Haris, ketika menyampaikan sambutan pada pembukaan rapat evaluasi penyaluran dana desa dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta penyerahan aset dari pemerintah daerah, kepada peme-rintah desa di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa, Rabu (26/12/2018).
Menurutnya, perangkat desa harus bisa memahami regulasi penggunaan dan penyerapan anggarannya. Supaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum pengelolaan dana desa.
”Saya himbau kepada kepala desa beserta staf untuk lebih banyak berkoordinasi baik dengan pihak pendamping, kecamatan maupun dinas terkait,” jelasnya.
Menurutnya, besaran Alokasi Dana Desa (ADD) itu bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai dengan besaran dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suatu daerah. Karena dana tersebut bersumber dari 10 persen dana transfer umum yang diterima pemerintah daerah.
”Begitu pula dengan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sama-sama tidak tetap,” jelasnya.
Didasarkan pada realisasi riil penerimaan pajak dan retribusi pada tahun berjalan tambah Haris, jika terdapat kurang salur atau lebih salur, maka kekurangan ataupun kelebihan itu akan diperhitungkan dalam tahun anggaran berikutnya setelah audit BPK dilaksanakan. Saat ini, manajemen keuangan yang baik merupakan salah satu persyaratan penting dalam mewujudkan efektivitas pembangunan di tingkat lokal.
”Saya berharap pemerintah desa mampu mengelola keua-ngan dengan baik dan pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran,” tandasnya. (sya)