Selasa, 7 Januari 2025

2018 Usai, Pemasangan Tapping Box Tak Penuhi Target

Berita Terkait

batampos.co.id – Target Pemerintah Kota (Pemko) Batam memasang 500 alat pencatat transaksi tahun 2018 tidak terpenuhi. Paling tinggi capaiannya diperkirakan hanya mencapai 370 alat.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan, hal ini terjadi karean persoalan teknis yang berkaitan dengan kecocokan alat pelaku usaha dengan tapping box yang sudah disiapkan.

Cash Register (mesin kasir) tidak cocok dengan alat kami,” imbuhnya di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (27/12).

Ia menyampaikan, masalah lain tidak ada, termasuk soal ketersedian tapping box. Menurutnya, sejauh ini alat tersebut ada dan siap dipasang. Kekurangan pemasangan tahun 2018 akan dilanjutkan tahun 2019 mendatang.

“Target pemasangan di 2019 500 alat juga, jadi kalau ditambah kekurangan 2018 sekitar 630 alat juga,” ucap dia.

Untuk tapping box yang sudah dipasang, pihaknya melakukan peningkatan pengawasan hingga penegakan hukum.

“Kami awasi agar tak dicabut,” kata dia.

Hal ini juga ia sampaikan sebelumnya, ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan dengan sengaja sehingga berdampak pada tidak berfungsinya alat tersebut.

“Jika ada yang melanggar, kami akan beri peringatan. Masih tidak taat juga, kami (BP2RD) akan ajukan pencabutan izinnya,” pungkasnya.

Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah mengatakan selanjutnya pemasangan difokuskan di tempat-tempat hiburan.

Terbaru, BP2RD memasang tapping box di sejumlah bioskop di Kota Batam. Alat yang dipakai merupakan milik bank kerjasama kas daerah, dalam hal ini Bank Riau Kepri. Bioskop dipilih karena masuk menjadi salah satu skala prioritas pemasangan tapping box di Batam.

“Tinggal Blitz yang belum, nyusul. Sementara bioskop lainnya sudah,” ungkapnya.

Penggunaan tapping box, lanjut Raja, telah meningkatkan angka penerimaan pajak daerah. Pada Oktober 2017 jumlah penerimaan dari empat jenis pajak (hotel, restoran, hiburan, dan parkir) tercatat Rp 9,306 miliar. Pada periode yang sama tahun 2018, atau diterapkannya tapping box, pendapatan daerah dari empat jenis pajak ini sebesar Rp 11,827 miliar.

Target awal pemasangan tapping box adalah hotel bintang 2 ke atas. Sementara usaha hiburan yang dipasang alat perekam data transaksi ini antara lain KTV, massage, pub, dan diskotik. Kemudian restoran, rumah makan, dan kedai, serta tempat parkir khusus.

“Ada beberapa masalah yang dihadapi seperti perangkat pencatatan transaksi masih sistem manual pakai nota. Ada juga yang sudah terpasang perangkat tapi belum bisa diakses datanya,” kata dia.

Menurutnya ada sekitar 73 pengusaha yang sudah memasang tapping box tapi belum bisa direkam data transaksinya. Ia berharap pengusaha segera buka akses bagi petugas ke server data usahanya.

“Data yang kami ambil hanya komponen yang terkait dengan pajak daerah,” tegasnya. (rng/iza)

Update