Selasa, 7 Januari 2025

Ajak Dugem, Jefri Bawa Kabur Harta Benda Korban

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu (12/12/2018) lalu. Pelaku Jefri, 28 dibekuk Unit Opsnal Polsek Batuampar di kawasan Bengkong sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan ini bermula dari Jefri bertemu dengan korban berinisial Un, 27 di kawasan kompleks Nagoya Newton. Disana, korban yang baru keluar dati tempat hiburan malam bertemu dengan pelaku.

“Saat bertemu itu, pelaku mengajak korban untuk lanjut atau nyambung lagi ke tempat hiburan malam di kawasan Batuampar. Mereka sebelumnya belum ada hubungan. Baru kenal pada saat itu,” ujarnya, kemarin.

Korban pun menyetujui ajakan Jefri. Dengan menggunakan sepeda motor, Un sempat curiga dengan Jefri dan sempat berusaha minta tolong, namun pelaku langsung menambah kecepatan motornya dan membawa Un ke bangunan kosong samping kantor KPLP.

“Sampai di bangunan kosong itu, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala dan badan. Setelah korban lemas, pelaku mengambil semua barang berharga milik korban,” katanya.

Usai mengambil harta korban, selanjutnya pelaku melarikan diri. Sementara korban langsung mendatangi Mapolsek Batuampar untuk membuat laporan polisi. Usai menerima laporan itu, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Batuampar melakukan penyelidikan di lapangan.

“Korban menjelaskan kepada kita bagaimana ciri-ciri pelaku yang mengambil harta bendanya. Setelah dapatkan ciri-cirinya, dia berhasil kita amankan di Bengkong,” tuturnya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batuampar guna dilakukan pengusutan lebih mendalam. Sejauh ini, menurut pengakuan pelaku, ia baru kali ini melakukan aksi kejahatan tersebut. Ia dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (gie)

Update