batampos.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Safari Ramadhan menilai, pemberian jaminan kesehatan dari pemerintah kepada tenaga pendidik harus menyeluruh. Selain guru honorer, guru TPQ dan guru-guru di sekolah agama juga wajib mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.
“Saya lihat jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan masih difokuskan bagi tenaga pendidik honorer sekolah. Sementara guru ngaji dan TPQ banyak yang belum memiliki BPJS ini ,” ujar Safari, Kamis (27/12/2018).
Diakuinya, sebagai tenaga pendidik, guru ngaji dan TPQ juga harus dibantu pemerintah. Apalagi melihat kuota bantuan jaminan kesehatan saat ini masih banyak yang kosong.
“Terakhir kita rapat dengan Dinsos (Dinas Sosial) kuotanya masih banyak, sekitar 90 ribuan. Artinya guru agama ini juga harus segera didaftarkan,” tegasnya.
Selain itu, Safari menilai, masyarakat Batam yang tak mampu juga harus ditanggung jaminan kesehatannya.
“Ini juga kita sampaikan, warga yang tidak bekerja lagi yang sebelumnya terdaftar di BPJS harus ditanggung pemerintah, karena ini kewajiban pemerintah dan sekaligus menutupi kuota yang kosong ini,” jelasnya.
Menurutnya Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan harus bekerjasama mendata masyarakat yang tidak mampu untuk didaftarkan di BPJS. Begitu juga bagi mereka yang sebelumnya sudah terdaftar dan tidak bisa membayar karena sudah tidak bekerja harus tetap diprioritaskan.
“Kita sudah sampaikan, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan dinas terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batam sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Jaminan kesehatan diterima tenaga honorer sejak pertama kali terdaftar sebagai tenaga honorer.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Batam, Hernowo mengatakan untuk BPJS kesehatan sudah lama dijalankan, sedangkan untuk ketenagakerjaan belum lama ini diterapkan.
“Yang kesehatan ditanggung pemerintah, sedangkan ketenagakerjaan itu pribadi,” kata Hernowo.
Untuk BPJS kesehatan guru dipotong setiap bulannya guru honorer di potong Rp 50 Ribu. Sedangkan untuk ketenagakerjaan masing-masing guru dipotong Rp 100 ribu.
“Kalau tidak salah segitu besaran potongan mereka. Saya tak hapal juga. Nah, ketenagakerjaan itu pribadi,” sebutnya. (rng)