batampos.co.id – Tim gabungan mafia bola yang terdiri dari anggota kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor. Masing-masing tersangka Anik Yuni Artikasari, Priyanto, dan Jasmani. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan para tersangka dilakukan selama beberapa hari setelah timnya menerima laporan dari perempuan bernama Laksmi pada 19 Desember lalu.
“Dia melaporkan ada kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan, terutama dalam liga tiga dan liga dua yang ada di daerah Jateng,” ucap dia.
Setelah laporan diterima, sebelas saksi akhirnya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dari keterangan itu polisi menetapkan tiga orang tersangka yang telah diamankan.
“Tanggal 24 Desember penyidik melakukan gelar perkara. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang. Kami menangkap pelaku inisial P (Priyanto) di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A (Anik) pada hari yang sama,” beber dia.
Tersangka P, ucap Argo, hingga saat ini masih dititipkan di Polda Jateng. Sedangan tersangka A sudah dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
“Untuk nanti tersangka P akan kami bawa ke Jakarta tapi menunggu waktu,” jelas dia.
Dua orang yang telah diamankan, yang membawa Polda Metro Jaya mengusut tersangka lainnya, yaitu pria berinisial J.
“Tadi pagi (kemarin) pukul 09.55 terbang dari Solo menuju Jakarta. Tapi setelah kami cek boarding passnya, namanya beda. Namanya menggunakan nama Jasmani. Sekitar jam 11 sampai di Halim kami tangkap pelaku J ini,” papar dia.
Dia melanjutkan, untuk status Jasmani saat ini masih dalam pemeriksaan. Hari ini, Polda Metro Jaya baru melakukan penahanan kepada tersangka J.
“Besok (hari ini) baru lakukan penahanan. Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkep berarti tersangka ya,” jelas dia.
Argo belum dapat menjelaskan peranan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, dirinya meyakinkan bahwa para tersangka termasuk dalam jaringan mafia sepakbola.
“Masih kami gali apa peranan masing-masing tersangka,” jelas dia.
Semua bermula ketika Laksmi yang merupakan pemilik salah satu klub sepakbola datang ke Polda Metro Jaya pada 19 Desember lalu untuk membuat pengaduan. Laporan bernomor/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, itu menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang oleh mafia bola pada pertengahan bulan Desember 2018.
Korban mengaku sudah tiga kali diminta sejumlah uang oleh terlapor berinisial PY dan YM.
“Pertama kegiatan sepakbola U-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi Rp 400 juta. Kedua, pemenangan sepak bola di tingkat provinsi, yang bersangkutan juga diminta Rp 125 juta agar dia bisa menjadi juara di tingkat provinsi,” terang Argo.
Korban juga mengaku diminta lagi uang sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming klubnya yang saat itu bermain di Liga 3 Indonesia bisa langsung dipromosikan ke Liga 2 Indonesia, tapi hal itu tidak pernah terjadi.(bry/JPG)