batampos.co.id – Pendapatan pajak daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri di akhir tahun ini melampaui target yang ditentukan tahun ini.
Dari lima item pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaran bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok, hampir semuanya melampaui target.
Hanya dua pajak saja yang tak capai target yakni pajak air permukaan dan pajak rokok. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli kepada Batam Pos, Kamis (27/12) sore.
“Dari total target pajak daerah yang telah ditetapkan APBD Perubahan, telah tercapai target bahkan lebih yang mencapai 103, 95 persen. Realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan 26 Desember 2018, sudah mencapai Rp1.078.560.943.053 dari yang ditargetkan sebesar Rp 1.037.600.830.847,” ujar Reni.
Seperti misalnya pajak kendaraan bermotor didapat Rp 415,7 miliar lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp 402,7 miliar lebih. Begitu juga BBNKB tahun ini didapat Rp 252,9 miliar lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp 229,2 miliar lebih.
Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor didapat Rp 315,4 miliar lebih dari yang ditargetkan sebesar Rp 296,8 miliar lebih.
Sedangkan dua pajak lainnya yang tak capai target seperti pajak air permukaan dari yang ditargetkan Rp4,5 miliar lebih, hanya mampu didapat Rp 2,1 miliar lebih. Begitu juga dengan pajak rokok yang ditargetkan Rp 104,2 miliar lebih, hanya mampu didapat Rp 1,078 miliar.
Menurut Reni, realisasi capaian pajak air permukaan yang tak tembus target, disebabkan salah satu pajak air permukaan yang terbesar dari PT ATB, sampai saat ini belum membayar pajak yang terutang atau kurang yang timbul karena adanya perubahan Peraturan Gubernur Kepri.
Sedangkan pajak rokok tak capai target disebabkan sifatnya hanya given (menunggu penerimaan) dari pemerintah pusat, yang mana penyaluran pajak rokok di triwulan IV yakni bulan Oktober dan November 2018, belum disalurkan hingga sampai akhir bulan Desember ini. (gas)