Selasa, 7 Januari 2025

Serikat Pekerja Sepakat, Pengusaha Siap Menggugat

Berita Terkait

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam menetapkan tiga upah minimum sektoral (UMS) Batam 2019 yang akan diusulkan ke Gubernur Kepri. Tiga UMS itu masing-masing Sektor I Rp 3.844.421, Sektor II Rp 3.882.485, dan UMS Sektor III sebesar Rp 4.072.803.

Tiga usulan UMS tersebut diputuskan dalam rapat antara DPK Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Kamis (27/12). Terkait keputusan itu, kalangan buruh mengaku menerima usulan UMS tersebut.

“Kami menerima karena rapat ini adil, dan hasil rapat bersama bukan keputusan sepihak,” kata Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfi Toni, Kamis (27/12/2018).

Pihaknya juga akan terus mengawal hasil rapat tersebut hingga angka UMS Kota Batam 2019 disahkan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Kita akan kawal ini sampai tuntas, sampai kesepakatan ini siap untuk diberlakukan di tahun 2019,” sebutnya.

Meski telah menghasilkan tiga usulan UMS, rapat DPK kemarin tidak dihadiri perwakilan dari kalangan pengu-saha. Terkait hal ini, Toni mengaku kecewa. Menurut dia, seharusnya pengusaha tetap datang meskipun pada akhirnya tidak setuju dengan hasil rapat.

“Harusnya keberatan mereka disampaikan di dalam rapat,” kata Toni.

Sementara Kasi Kelayakan Kerja Disnaker Batam Simson Sebayang mengatakan meski tidak dihadiri kalangan pe-ngusaha, usulan angka UMS Batam 2019 tersebut tetap akan dilanjutkan ke Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam.

“Ini akan berlaku di tahun 2019 setelah ditandatangani dan di-SK-kan oleh gubernur,” ujarnya.

Saifullah, 38, pekerja galangan kapal di Sagulung mengelas untuk pembangunan kapal. F Dalil Harahap/Batam Pos

Simson mengakui, keputusan usulan UMS ini tetap terdapat celah untuk diprotes kalangan pengusaha. Termasuk saat UMS Batam 2019 telah disahkan gubernur Kepri. Sebab para pengusaha tidak ikut rapat pembahasan UMS, kemarin.

Namun, menurut Simson, dalam hal ini DPK dan pihak pemerintah selaku fasilitator sudah menjalankan prosedur. Sebab sebelumnya DPK dan Disnaker telah mengundang kalangan pengusaha untuk ikut rapat pembahasan UMS Batam 2019.

“Namun, kenyataannya mereka tetap tidak hadir memenuhi undangan rapat. Dan walaupun mereka tidak hadir keputusan tetap diambil,” katanya.

Sementara kalangan pengusaha mengaku keberatan dengan usulan UMS Batam 2019 yang disampaikan DPK Batam, kemarin. Jika UMS tersebut tetap disahkan, para pengusaha akan menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau dipaksakan kami akan menempuh jalur hukum,” kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam Muhammad Mansyur, malam tadi.

Sesuai aturan, kata Mansyur, penetapan UMS tidak perlu melalui pembahasan di DPK. Melainkan cukup berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Atas dasar itulah PHRI Kota Batam tidak mengirimkan perwakilannya dalam rapat DPK kemarin.

“Tidak perlu dibahas lagi. Lagi pula gaji karyawan hotel itu sudah lebih tinggi dari UMK (upah minimum kota, red),” kata Mansyur.
Mansyur mengatakan, UMS sektor I yang diusulkan naik menjadi Rp 3.844.421 sangat memberatkan sektor perhotelan. Sebab hingga saat ini tingkat hunian hotel di Batam belum stabil dan cenderung rendah.

“Kalau digoyang lagi dengan UMS tinggi, maka pengusaha akan berat,” kata Mansyur.

Sikap menolak juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam. Apindo menolak keras UMS Batam 2019 hasil kesepakatan DPK Batam, kemarin. Bahkan papat yang diadakan DPK Batam tersebut dianggap melanggar Permenaker Nomor 15 Tahun 2018.

“Sebab DPK tidak boleh membahas upah sektor unggulan,” kata Plt Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, Kamis (27/12) malam.

Lagipula, kata Rafki, rapat DPK kemarin, sama sekali tidak dihadiri oleh perwakilan pengusaha. “Makanya kami tidak mau hadir ketika diundang rapat DPK karena perundingan tersebut melanggar hukum,” katanya.

Kepada pemerintah, Rafki meminta supaya tidak semena-mena dalam menetapkan UMS. Pemerintah harus benar-benar melihat kondisi ekonomi sebagai bahan pertimbangan penetapan UMS. Jangan karena didemo, lantas pemerintah menetapkan upah tinggi sesuai permintaan buruh.

“Negara tidak boleh kalah oleh desakan massa,” kata Rafki lagi.
Saat ini, Apindo tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menolak UMS Batam 2019. Apindo Batam juga akan menyurati Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan agar wali kota Batam tidak menyampaikan usulan UMS hasil kesepakatan DPK Batam ke gubernur Kepri.

“Sebab usulan tersebut melanggar hukum. Bahkan berita acaranya hanya ditandatangani oleh sembilan orang dari 29 anggota DPK,” katanya.

Dalam kesepakatannya kemarin, DPK Batam mengusulkan UMS Batam 2019 di semua sektor naik dari UMS 2018. Sektor I naik dari Rp 3.806.358 menjadi Rp 3.844.421 atau naik 1 persen. Sektor II naik dari Rp 3.806.358 menjadi Rp 3.882.485 atau naik 2 peren. Sementara Sektor III naik 7 persen, dari Rp 3.806.358 menjadi Rp 4.072.803.

Sektor I meliputi industri di sektor garmen, perhotelan, dan pariwisata. Sektor II untuk mereka yang bekerja di bidang logam, metal, dan elektronik. Sedangkan Sektor III untuk bidang galangan kapal dan offshore. (leo/she)

Update