Jumat, 19 April 2024

Cetak e-KTP Hanya Satu Jam

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam menyambut baik percepatan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2019 mendatang. Sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pencetakan selesai dalam satu jam.

“Kami siap menjalankan apapun arahan dari pusat,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, Jumat (28/12/2018).

Ia mengungkapkan Batam sebenarnya sudah maju beberapa langkah sebelum arahan tersebut dikeluarkan. Saat ini perekaman dan pencetakan sudah dilakukan di kecamatan.

“Di Batam sudah lama berjalan. Kepentingan warga merupakan prioritas, untuk itu kami memangkas jalur pelayanan ini. Dulu bikin e-KTP di Disdukcapil sekarang di kecamatan,” jelasnya.

Persoalan saat ini adalah ketersedian blanko e-KTP yang belum mampu mengakomodir seluruh permintaan warga.

“Saya tidak mau berbicara banyak. Kalau saya sudah diplot di sini (Disdukcapil) bearti saya harus sudah siap. Kami bersama tim terus berusaha menyelesaikan persoalan pencetakan e-KTP ini,” bebernya.

Tahun depan, jika Batam diberikan blanko yang cukup, pihaknya menjamin keinginan warga untuk memiliki e-KTP bisa selesai dalam hitungan jam.

Menurutnya untuk perekaman hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10-15 menit. Selanjutnya jika berkas lengkap dan blanko tersedia, e-KTP sudah bisa didapatkan dalam satu jam pelayanan.

“Semua bisa kami lakukan. Alat ada, tenaga ada tinggal persoalan intinya itu saja lagi,” ucap mantan camat Batuampar ini.

Untuk itu dia meminta warga yang sudah merekam untuk bisa mengecek e-KTPnya di kantor kecamatan masing-masing. Mohoh e-KTP yang sudah jadi ini diambil. Warga cukup membawa resi atau bukti perekaman saja.

“Saya takutnya kececer. Jadi tolong ambil. Agar satu per satu persoalan bisa selesai,” imbuhnya.

Untuk warga yang pernah merekam, namun masih bingung status e-KTPnya apakah sudah jadi atau belum. Warga bisa mengecek di website Disdukcapilbisa.batam.go.id. Pada halaman tersebut warga bisa mengecek e-KTP mereka berdasarkan NIK. Tidak saja itu warga juga bisa mengetahui keberadaan e-KTP mereka saat ini setelah mengajukan proses pencetakan.

“Ada menu pilihan yang bisa dipilih. Cukup dari smartphone lsngsung bisa tahu posisi e-KTP. Ini memudahkan warga yang sibuk dan tidak memiliki waktu. Jadi bisa online cek dulu,” tambah Said.

Ia berharap tahun depan pengurusan seluruh dokumen kependudukan bisa lebih baik dari tahun ini. Semua pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan dan mengurangi keluhan warga.

“Mudah- mudahan lebih baik. Biar persoalan e-KTP ini selesai,” tutupnya.(yui)

Update