batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 berencana memborgol tersangka yang sudah ditahan. Ini dilakukan pasalnya selama ini para tahanannya hanya menggunakan rompi oranye saat menjalani pemeriksaan.
“Kami sedang membicarakan itu (penggunaan borgol) di dalam, jadi malunya (para tersangka) kok seperti sudah hilang gitu ya,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu (29/12).
Aturan tersebut nantinya tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom), yang mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanannya.
“Kita sudah punya Perkom (Peratutan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol,” sambung dia.
Selain itu, Agus juga berharap adanya perubahan terhadap undang-undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Hal itu penting dilakukan dengan harapan dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
“Kita juga berharap adanya perubahan terhadap UU yang memungkinkan sanksi sosial. Itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya, agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat,” paparnya.
Sekadar informasi, hingga kini setiap para koruptor yang menjadi tahanan KPK dan akan menjalani proses pemeriksaan di gedung lembaga antikorupsi sama sekali tidak diborgol. Mereka hanya mengenakan rompi tahanan oranye saat dibawa.
Hal itu, tentu berbeda dengan perlakuan polisi terhadap tahanan. Di kepolisian, setiap tahanan biasanya diborgol saat dibawa dari ataupun menuju rutan.
(ipp/JPC)