Sabtu, 20 April 2024

SMS Spam dan Penipuan Bikin Resah, Laporkan ke @aduanBRTI

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Belakangan semakin marak beredar SMS spam dari nomor tak dikenal. Isinya macam-macam, dari bernada penipuan hingga tawaran-tawaran pinjaman uang tunai dari aplikasi Fintech.

Menanggapi hal tersebut yang semakin membuat resah pengguna telepon seluler di Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku telah menyiapkan sejumlah cara. Salah satunya membuka kanal aduan via Twitter.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menerangkan, BRTI kini membuka layanan pelaporan melalui akun Twitter @aduanBRTI.

“Layanan tersebut hadir melalui TAP BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi,” katanya ketika ditemui JawaPos.com di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Jumat (28/12).

Ketut menyampaikan, adanya kanal aduan baru via Twitter ini merupakan bentuk optimalisasi saluran pengaduan dari yang sudah tersedia saat ini, yakni melalui call center BRTI 159.

“Dengan demikian keluhan pelangan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi dapat ditangani dengan baik,” imbuhnya.

Selain melaporkan adanya SMS spam yang berisi penipuan dan hal-hal yang mengganggu lainnya, BRTI juga menerima aduan dalam bentuk panggilan telepon.

Prosedurnya, pelanggan yang menerima panggilan atau pesan yang diindikasikan penipuan diminta untuk merekam percakapan atau screenshot pesan serta nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan tersebut, lalu dikirim ke twitter BRTI @aduanbrti.

Petugas dari BRTI nantinya dikatakan bakal memverifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan tersebut untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada operator telekomunikasi.

“Nantinya, operator diberi waktu selama 1×24 jam untuk memblokir nomor tersebut. Setelah diblokir, operator akan mengirimkan laporan ke BRTI mengenai nomor-nomor yang sudah diblokir tersebut,” katanya menjelaskan.

Pada kesempatan tersebut, Ketut juga menapis rumor yang selama ini beredar ihwal gagalnya registrasi SIM Card prabayar menggunakan data kependudukan. Hal tersebut beredar di masyarakat mengingat setelah melakukan registrasi SIM, SMS maupun panggilan telepon dari orang tak dikenal dan terindikasi mengganggu malah tidak berkurang. Padahal, katanya, registrasi SIM mampu menangkal hal-hal demikian.

Ketut menyebut aturan registrasi SIM Card ini merupakan salah satu upaya saja supaya BRTI tahu data yang benar dari pemiliknya. Kalau ternyata masih juga disalahgunakan, BRTI mengaku akan mencari celahnya supaya bisa segera ditindaklanjuti atau ditutup.

“Implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi memang tidak akan sepenuhnya menghilangkan adanya panggilan atau SMS penipuan. Karenanya, BRTI terus mencari cara agar tidak ada lagi perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak Oktober 2017, Kemenkominfo telah menerapkan aturan baru pelanggan nomor prabayar lama termasuk baru. Berdasarkan aturan ini pengguna kartu prabayar harus mendaftarkan nomornya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah dengan nomor Kartu Keluarga (KK).

(ryn/JPC)

Update