Minggu, 5 Januari 2025

Tak Kunjung Dibahas, Ranperda RTRW Batam Dipastikan Tak Selesai Tahun Ini

Berita Terkait

ilustrasi rapat paripurna.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Sejak diluncurkan tahun 2008 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tak kunjung dibahas. Bahkan, ranperda yang menjadi arah pembangunan Kota Batam ini dipastikan tidak akan selesai tahun 2018 ini dan kembali diajukan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Sukaryo menyebutkan, sampai sekarang Batam belum memiliki Perda RTRW. Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta untuk dibahas. Hal ini mengingat Perda RTRW provinsi sudah lama diselesaikan.

“Belum punya. Tentu gak sesimple itu prosesnya,” kata Sukaryo, Jumat (28/12/2018).

Diakuinya, butuh komitmen yang kuat antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Batam untuk menyelesaikan. Pasalnya, beberapa kali Bapemperda menjadwalkan pembahasan, namun yang hadir bukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Kota Batam Wan Darussalam. Melainkan perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan.

“Terakhir ada pak wan baru pemaparan tentang fungsi ruang
. Itu pun baru awal. Yang kami tahu, Bapemperda sudah melakukan kegiatan sebagaimana amanah pimpinan untuk membahas ranperda ini,” tegasnya.

Ia menambahkan dalam pembahasan tentu diperlukan kerjasama dari pihak Pemko seperti kehadiran penanggung jawab atas ranperda RTRW.

“Ini menjadi kendala teknis jika tidak terpenuhi. Kalau kita tetap komit,” beber Sukaryo.

Disinggung apakah Ranperda RTRW diajukan di 2019, Sukaryo membenarkan. Karena sesuai mekanisme ranperda yang tidak selesai di tahun berjalan akan dilanjutkan di tahun berikutnya.

“Komitmen dan keseriusan ini yang kita minta. Karena kalau ini dilakukan, tentu tak harus nunggu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya,” jelas Sukaryo.

Sebelumnya, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Batam diproyeksikan akan selesai tahun ini. Pemko Batam mengaku telah menyampaikan Ranperda RTRW ke DPRD Batam awal tahun 2018 lalu.

“Biasanya kalau sudah disampaikan tak lama, tergantung DPRD nanti,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Walau belum memilik RTRW, Rudi mengaku berbagai pembangunan tak terkendala, seperti pelebaran jalan karena sudah disesuaikan dengan RTRW Kepri dan pemerintah pusat.

“Yang tak masuk kan seperti hutan lindung dan pemukiman-pemukiman,” terangnya.

(rng)

Update