Jumat, 29 Maret 2024

Robert Tantular Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkait

Robert Tantular

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas bebasnya mantan pemegang saham mayo-ritas Bank Century Robert Tantular dari Lapas Kelas I Cipinang. Komisi antirasuah itu mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke Ditjen Imigrasi untuk Robert selama enam bulan ke depan. Upaya itu dilakukan agar Robert tidak bebas bepergian ke luar negeri.

Pencekalan Robert diajukan pertengahan Desember lalu.

”Setelah tahu Robert dilepas (KPK ajukan pencekalan, red),” kata sumber internal Jawa Pos (grup Batam Pos) di KPK, Sabtu (29/12).

Apa keperluan KPK melarang Robert pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan? Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Robert menjadi salah satu pihak yang terkait dengan perkara korupsi bailout Bank Century. Kasus itu kini tengah diselidiki KPK.

”Dia (Robert Tantular, red) kan terkait dengan kasus ini (Century, red) ya, akan kesulitan kalau kami meneruskan kasus ini kemudian yang bersangkutan tidak di dalam negeri,” jelas Agus.

Untuk diketahui, Robert divonis bersalah dan dihukum penjara total 21 tahun atas empat perkara. Yakni, penggelapan dana nasabah Bank Century, kejahatan perbankan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan disertai TPPU.

Robert sejatinya bebas murni pada 2029 seiring masa pemidanaan badan yang ia jalani sejak 2008. Namun, Kemenkumham memberikan Robert pembebasan bersyarat (PB) pada 25 Juli lalu. Sehingga Robert kini bisa menghirup udara bebas dengan pengawasan.

Bebasnya Robert dari LP Cipinang cukup mengejutkan. Sebab, Robert terhitung baru menjalani separo pemidanaan badan di tahanan. Hal itu dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, perbuatan Robert yang menggelapkan dana nasabah kala itu mendapat perhatian publik cukup besar dan merugikan banyak orang. Khususnya di bidang ekonomi.

Terkait peran Robert yang cukup sentral dalam skandal korupsi Century, Agus meminta publik bersabar. Dia berjanji bakal ada perkembangan signifikan di tahun depan.

”Mudah-mudahan di 2019 akan kejadian (penetapan tersangka baru kasus Century, red),” janji komisioner asal Magetan itu.

Robert masuk dalam daftar nama-nama yang terbukti terlibat dalam skandal korupsi Century. Selain di putusan Budi Mulya, keterlibatan itu juga dipertegas dalan keputusan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada April lalu. Dalam putusan itu, hakim memerintahkan kasus Century naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka sejumlah nama. Salah satunya Robert Tantular.

Soal penyelidikan Century, Agus menegaskan pihaknya menunggu gelar perkara yang dilakukan penyidik. Tahapan itu dilakukan sebelum KPK menaikan status ke penyidikan.

”Kami kalau mentersangkakan orang pasti ada bukti permulaan yang sangat cukup,” ujarnya. (tyo/jpg)

Update