batampos.co.id – Jelang perayaan malam Tahun Baru 2019 di Kota Batam, Kapolresta Barelang Kombes Hengki melarang kepada seluruh masyarakat di Kota Batam untuk tidak membakar dan menggunakan petasan saat malam pergantian tahun di Wilayah Hukum Polresta Barelang.
“Untuk petasan saya sampaikan, itu dilarang. Yang diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada hanya kembang api dan tidak ada suara ledakan. Itu sudah ada ketentuannya,” ujar Hengki.
Pelarangan ini, kata Hengki, untuk mencegah timbulnya korban luka-luka maupun korban jiwa dalam perayaan malam tahun baru 2019 di Kota Batam. Selain menimbulkan korban, pelarangan ini juga untuk mencegah tindakan yang membahayakan bagi masyarakat lainnya seperti kebakaran dan sebagainya.
“Kita sudah lakukan tindakan itu, baik melalui cipta kondisi, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk mecegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam perayaan malam tahun baru 2019, masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang harus merasa aman dan nyaman merayakan malam pergantian tahun. Sehingga, pihaknya sudah melakukan pencegahan melalui sosialisasi akan bahaya membakar petasan kepada masyarakat.
“Kepada penjualnya, kami akan lakukan tindakan tegas. Terutama kami akan melakukan penyitaan-penyitaan yang sudah kami teruskan ke jajaran Polresta Bareang maupun Polsek-Polsek dan akan kami musnahkan,” tuturnya.
Untuk itu, seluruh personel Polresta Barelang selama Operasi Lilin 2018 akan selalu menggelar operasi setiap harinya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Batam. Namun, untuk itu semua juga dibutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat Kota Batam dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan ketika ada hal-hal yang mencurigakan agar langsung melapor ke pihak kepolisian atau ke pos jaga dalam operasi lilin yang besiaga selama 24 jam penuh. (gie)