batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu kebijakan KPU pusat, solusi untuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun telah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga hari Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner KPU Kota Batam Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Sidik mengatakan, hingga saat ini syarat utama untuk mengikuti Pemilu adalah KTP elektronik. Sementara masih banyak pemilih pemula sudah melakukan perekaman, namun e-KTP-nya belum ada.
“Seperti di Belakangpadang, lebih dari 200 pemilih pemula sudah punya hak tapi belum punya KTP, sangat disayangkan sekali jika suara mereka tidak tersalurkan,” ujar Muhammad Sidik kepada Batam Pos, Minggu (30/12/2018).
Sidik mengatakan, akan menyampaikan masalah ini ke provinsi dan selanjutnya akan dilaporkan ke KPU pusat untuk dicarikan solusinya.
“Biasanya ada surat edaran untuk mengatasi masalah seperti ini,” kata Sidik.
Ia menjelaskan, masalah seperti ini merupakan keluhan masyarakat saat KPU sosialisasi pemilu.
“Itulah gunanya KPU sosialisasi kepada masyarakat, KPU terima banyak keluhan dan masukan dari masyarakat juga,” sebutnya.
Menurut Sidik, masalah ini juga disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga nantinya Disdukcapil segera membantu menyelesaikan masalah ini.
Sidik menyebutkan, tidak berani mengatakan surat keterangan dari KPU Batam bisa digunakan, sebab dari Peraturan KPU (PKPU) hingga hari ini syaratnya adalah KTP elektronik bukan yang lain.
“Kita tunggu saja kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh KPU pusat,” katanya.
Sidik mengingatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP namun belum terdaftar, tetap bisa memilih dengan membawa KTP saat hari pemilihan dengan melapor kepada panitia TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Ada surat suara tambahan 2 persen dari setiap TPS. Maksimal setiap TPS ada 300 pemilih jadi disediakan sekitar 6 surat suara untuk pemilih yang belum terdaftar tersebut setiap TPS,” ujarnya. (cr1)
