Kamis, 7 Mei 2026

Bupati Lingga Minta PT SSLP Kembalikan Sertifikat Warga

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Bupati Lingga Alias Wello meminta Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) inisial BP, segera mengembalikan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga setelah ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai tersangka tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Alias Wello meminta pengembalian 400 sertifikat itu setelah menerima laporan dari Kepala Desa Linau, Musdar, bersama belasan perwakilan tokoh masyarakat terkait penahanan sekitar 400 persil sertifikat tanah warganya oleh Direktur Utama PT. SSLP sejak tahun 2004 lalu. Berdasarkan informasi warga, luas tanah dalam 400 persil sertifikat itu, sekitar 200 hektar atau masing – masing sertifikat memiliki luas 0,5 hektar.

“Saya baru mendapat laporan dari Kepala Desa Linau bersama tokoh-tokoh masyarakatnya bahwa sertifikat tanahnya sampai hari ini masih ditahan perusahaan. Padahal, sertifikat itu adalah hak masyarakat setempat. Karena itu, saya minta Direktur Utama PT. SSLP segera mengembalikannya tanpa syarat apapun,” tegas Bupati Lingga, Minggu (30/12) pagi.

Bupati yang akrab disapa Awe itu menambahkan, setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (SIUP), wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Alias Wello juga mengaku telah minta semua data terkait perkara tersebut sebagai bahan untuk mengambil langkah-langkah hukum jika manajemen perusahaan yang bersangkutan tidak kooperatif. Bahkan Alias Wello akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendapatkan kembali 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau tersebut.

Untuk memastikan penetapan tersangka Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, wartawan koran ini berhasil menghubungi Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Samian, Senin (31/12) melalui HP. Dalam konfirmasi tersebut, Samian mengatakan saat ini telah menangani kasus PT SSLP.

“Betul saat ini kami menangani kasus tersebut, dan telah menetapkan tersangka,” ujar Samian. (wsa)

Update