batampos.co.id – Korea Selatan (Korsel) memperketat aturan penggunaan kantong plastik. Mulai hari ini (1/1), seluruh supermarket dan retailer tidak boleh memberikan kantong plastik kepada pembeli. Kebijakan itu menyempurnakan regulasi sebelumnya tentang kantong plastik berbayar.
’’Itu menjadi upaya pemerintah dalam melestarikan sumber daya alam dan mengelola sampah yang bisa didaur ulang,’’ demikian bunyi pernyataan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dikutip Yonhap, Selasa (31/12). Tapi, untuk produk berupa ikan dan daging, pemerintah masih mengizinkan pemakaian plastik sebagai wadah.
Aturan yang mulai berlaku hari ini tersebut langsung berdampak pada sekitar 11 ribu supermarket dan 2 ribu gerai produk diskon serta 18 ribu toko roti. Mau tidak mau, mereka harus menggunakan kantong belanja yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. Yakni, tas kertas atau kantong kain.
Pemerintah akan mendenda mereka yang melanggar aturan itu. Nilai dendanya tidak sedikit. Sekitar KRW 3 juta atau setara dengan Rp 38,7 juta.
Channel News Asia melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu selama tiga bulan kepada para pengusaha ritel untuk melakukan penyesuaian. Artinya, mereka yang dalam kurun waktu tiga bulan tersebut belum bisa sepenuhnya menerapkan aturan itu tidak didenda.
Selain supermarket dan gerai ritel, aturan serupa akan diterapkan di jasa pencucian baju alias laundry dan gerai makanan cepat saji. Kementerian Lingkungan Hidup berharap bisa mengurangi pemakaian plastik pembungkus pakaian di laundry dan sedotan pada restoran fast food.
Saat ini sampah plastik memang menjadi salah satu masalah serius masyarakat internasional. World Economic Forum memperkirakan bahwa jumlah sampah plastik di lautan telah mencapai sekitar 150 juta ton. Itu mencelakakan makhluk laut yang rata-rata mengira plastik sebagai makanan mereka. Jika ketergantungan manusia terhadap plastik tidak diubah, pada 2050 nanti, jumlah seluruh ikan di lautan akan kalah dari sampah plastik. (sha/c22/hep)