Jumat, 29 Maret 2024

KPK Pelajari Penerapan Pasal Tambahan Korupsi SPAM di Kemen-PUPR

Berita Terkait

PENYIDIK KPK menunjukkan uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura saat konferensi pers hasil OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari kemungkinan menerapkan pasal tambahan terkait dugaan rasuah sistematis di lingkungan satuan kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasal alternatif itu bisa menjadi cara untuk menghukum pelaku seberat-beratnya.

Saat ini, penyidik KPK menerapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor untuk tersangka penerima suap. Sedangkan, untuk penyuap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. ”Nanti kami lihat perkembangannya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (1/1).

Hukuman dalam pasal 12 huruf a bisa menjerat pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar paling banyak. Ancaman hukuman di pasal itu juga bisa membuat pelakunya dipidana seumur hidup. Sedangkan untuk pasal penyuap cenderung lebih ringan. Sebab, ancaman hukuman maksimal hanya lima tahun.

KPK perlu menerapkan pasal lain agar penerima dan pemberi suap proyek SPAM itu bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang sama-sama berat. Seperti, pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu, subjek pelaku bukan lagi penerima dan pemberi suap. Melainkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dan korporasi.

Bukan hanya soal subjek pelaku, ancaman hukuman dalam pasal, khususnya pasal 2, juga lebih berat dibanding pasal lain. Yakni, pelaku bisa dituntut dengan ancaman hukuman pidana mati. Penerapan hukuman itu bergantung pada karakter tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.

Saut menyatakan, pihaknya akan mempelajari kemungkinan menerapkan pasal tersebut. Dia mengakui, sejauh ini belum menerapkan pasal 2 dalam perkara yang berkaitan dengan sumber daya air untuk masyarakat luas tersebut.

”Ini satgasnya (satuan tugas, red) ada tiga, dari yang semula satu satgas. Ini kelihatannya akan berkembang,” ungkapnya.

Saut mengakui perkara air memang menjadi masalah paling dominan dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan terjadinya dugaan korupsi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia tersebut. Menurut Saut, air dari SPAM itu semestinya bisa tersalurkan ke seluruh rumah-rumah warga.

Disisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, Senin (31/12) lalu. Diantaranya, sejumlah dokumen proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE di beberapa daerah.

Dokumen-dokumen itu dianggap relevan dengan proyek SPAM Kota Bandar Lampung, Umbulan, Katulampa dan Toba. Selain itu ada pula dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek pengadaan pipa HDPE untuk tanggap bencana Palu, Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah.

Selain dokumen, penyidik yang terbagi dalam dua tim itu juga menyita bukti kamera pengawas (CCTV) di dua lokasi tersebut. Ada pula bukti berupa uang tunai Rp 800 juta di kantor SPAM Ditjen Cipta Karya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. ”Kami masih terus melakukan penelusuran untuk menguatkan bukti-bukti dugaan luasnya sebaran korupsi,” imbuh dia.(tyo)

Update