Kamis, 28 Maret 2024

25 Jemaah Umrah Terlantar di Jeddah sebab Tidak Ada Tiket Pulang

Berita Terkait

batampos.co.id – Bayar paket umrah mahal, belum tentu bebas dari kasus. Contohnya yang dialami 25 jemaah umrah PT Yasmira dengan paket umrah Rp 35 juta per orang. Mereka sempat terlantar berhari-hari di Jeddah karena tidak ada tiket pulang ke Tanah Air.

Setelah diklarifikasi Kemenag, pihak travel berjanji memproses pemulangan jemaah.
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan laporan kasus ini masuk ke Kemenag pada Minggu (30/12) lalu.

’’Mereka (travel, red) mau bertanggung jawab sampai pemulangan ke Tanah Air. Hari ini (Kemarin, red) jadwal pemulangannya,’’ kata dia di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan kasus jemaah terlantar ini dipicu persoalan tiket kepulangan. Ke-25 jemaah umrah tersebut berasal dari Jakarta. Dia menceritakan saat mengurus visa umrah, travel ternyata hanya mengajukan booking tiket kepulangan yang belum dibayar. Karena sampai batas tertentu biaya tiket tersebut tidak dibayarkan oleh travel, maka maskapai melakukan pembatalan. Akibatnya jemaah terlantar di Jeddah.

Lebih lanjut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, para jemaah berangkat ke Saudi pada 23 Desember 2018. Kemudian dijadwalkan meninggalkan Saudi pada 29 Desember. Lalu melanjutkan perjalanan di Turki dan tiba kembali di Jakarta pada 3 Januari. Arfi juga mengungkapkan kasus ini membuka modus lawas yakni meminjamkan atau menitipkan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi. Modusnya adalah 25 jemaah itu direkrut oleh perusahaan Bahira Travel. Perusahaan ini tidak memiliki izin sebagai PPIU resmi dari Kemenag.

Atas kasus tersebut, PT Yasmira sebagai PPIU resmi berizin dari Kemenag bisa dijatuhi sanksi sampai pencabutan izin. Sebab terbukti meminjamkan legalitas izin PPU kepada penyelenggara perjalanan wisata umrah lainnya.

Selain itu PT Edipeni selaku provider visa juga bisa dikenai sanksi. Sebab mereka terbukti mengelaurkan visa umrah kepada travel yang belum mengantongi izin PPIU resmi dari Kemenag. Bentuk sanksi untuk PT Edipeni bisa berupa tidak dapat diberikan pengesahan kontrak. Pengesahan kontrak ini merupakan syarat menjadi provider visa umrah. (wan)

Update