Selasa, 21 April 2026

Akan Muncul Perpres tentang Mal Pelayanan Publik, Belajar dari Batam

Berita Terkait

Seorang warga sedang melakukan pengurusan perizinan di dinas Penanaman Modal Kota Batam di Mall Pelayanan Pubik. | Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal segera dikeluarkan. Hal ini dipandang perlu guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan dalam membuat Perpres melibatkan MPP Batam. Hadirnya MPP Batam karena merupakan pilot project pelayanan satu pintu.

“Dalam Prepres ini diatur bagaimana kewajiban, hak dan tanggungjawab MPP. Ini sudah dibahas beberapa kali, dalam Perpres ini kita sebagai narasumber. Kita diajak berdiskusi,” ujar Gustian, Rabu (2/1/).

MPP merupakan pelayanan terpadu dan terintegrasi antara pelayanan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu gedung pelayanan. Penyelenggaraan MPP diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik (MENPAN-RB) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 23 tahun 2017, tujuan pembentukan MPP untuk memberikan kemudahan, serta kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, di mana MPP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan.

Gustian mengakui, sudah ada 14 MPP yang akan diresmikan kedepannya. Berbagai pendapat dan masukkan juga telah diberikan untuk pembuatan Prepres ini. Apalagi sistem perizinan sudah sistem One Stop Services (OSS), sehingga perizinan bisa lebih cepat.

“Pada Perpres ini juga nanti diatur tatib dan tata kelola MPP. Kita yang memberikan masukkannya untuk MPP seluruh Indonesia,” kata Gustian.

Gustian menambahkan, dalam pembentukan Perpres MPP ini sudah dua kali dilakukan pembahasan. Sesuai schedulenya 2 kali akan final, dan Februari mendatang di teken oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo.

“Dengan adanya kebijakan Perpres maka semua MPP seluruh Republik Indonesia bisa sama semua,” ucapnya. (rng)

Update