Minggu, 5 April 2026

Direktur BUBU Hang Nadim : Pengelola Wrapping Tidak Boleh Memaksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso menegaskan pengelola Wrapping tidak boleh memaksa untuk membungkus tas atau barang-barang milik calon penumpang. Terkait pengaduan masyarakat atas prilaku pengelola wrapping di Hang Nadim, Suwarso mengatakan akan memanggil pemilik atau pengelola wrapping.

“Akan saya panggil. Apabila informasi yang beredar di media sosial itu benar. Kami akan tegur,” katanya, Kamis (3/1).

Ia mengatakan di Bandara Internasional Hang Nadim memiliki dua perusahaan wrapping. Dan keduanya hanyalah sebagai penyewa (tenant).

“Kami sudah wanti-wanti, bahwa pengelola tidak boleh memaksa. Dan sebelum melaksanakan wrapping, wajib memberikan informasi akurat seperti tarif,” ungkap Suwarso.

Untuk tarif, kata Suwarso wrapping menggunakan tali hanya Rp 30ribu, sedangkan wrapping penuh dengan plastik Rp 50 ribu.

“Ada dua tempat wrapping, dan harganya sama. Penumpang bebas memilih,” ucapnya.

Suwarso mengatakan wrapping hampir ada diseluruh bandara di Indonesia. Dan gunanya untuk mengamankan tas atau barang-barang milik penumpang dari kebobolan, robek maupun basah.

“Fasilitas ini diadakan di bandara, untuk membantu penumpang. Jadi apabila ada oknum-oknum petugas wrapping yang memaksa. Hal itu sangat merusak (citra Bandara Internasional Hang Nadim). Tentunya kami akan panggil, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Terkait dua perusahaan wrapping di Hang Nadim, kata Suwarso izinnya diperpanjang sekali dalam setahun. Dan tahun ini, ada 6 perusahaan wrapping yang mengajukan diri sebagai penyewa di terminal keberangkatan Hang Nadim.

“Namun kami memilih dua saja,” ucapnya.(ska)

Update