Sabtu, 8 Februari 2025

Kepala BP Batam Tak Bisa Menghapus UWTO

Berita Terkait

ilustrasi
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) atau yang kini kita kenal dengan sebutan UWT kembali disoal. Ada yang minta dihapuskan.

Bisakah demikian?

Kepala BP Batam, Lukita D Tuwo mengatakan tentang hal itu pihaknya telah memikirkan.

Kajian itu menghasilkan analisa tak mungkin menghapuskan UWT untuk bisnis atau industri.

Untuk perumahan pun tak bisa.

Namun, untuk rumah ukuran 100 meter persegi BP Batam membuat kajian untuk dinihilkan.

“Tak mungkin rumah besar ikut dinihilkan juga,” imbuhnya.

“Ini kan ada unsur fairness-nya,” ujar Lukita saat jumpa pers akhir tahun.

Kajian itu telah diajukan kepada Dewan Kawasan. Membahas UWT tak bisa dilakukan dalam tubuh BP Batam sendiri. Ada sekian banyak aturan yang melandasi diterapkannya UWT..

“Harus dapat persetujuan dari Dewan Kawasan (DK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, saat itu.

Sebelumnya, BP Batam sudah menurunkan tarif UWTO yang dulu pernah naik sebesar 432 persen di Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19/2016.

Lalu kemudian turun sesuai arahan DK yakni dengan rentang kenaikan 100 hingga 150 persen yang tertuang dalam Perka 9/2017, kemudian diperbaharui lagi lewat kenaikan empat persen setiap tahunnya melalui Perka 27/2017 yang terbit pada November 2017.

Sedangkan Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo mengatakan, PNBP dari UWTO untuk RSS atau rumah-rumah kecil di bawah 100 meter persegi memang cukup besar.

“Cukup besar tapi tak terlalu signifikan. Kami sudah punya mengkaji mengenai potensi kehilangan pendapatan yang sudah kami hitung. Tapi saya tak siapkan datanya,” ungkapnya.

Ia kemudian melanjutkan mengenai usulan penghapusan UWTO ini, BP Batam hanya menjalankan perintah dari pemerintah pusat yang tertuang dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah. Contohnya, PMK 87/2018 tentang Tarif Layanan dan Jasa BP Batam, kemudian PP 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam, dan Keppres 41/73 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

“Apa bisa distop? Kewenangan itu bukan di kami. Karena semua tertuang dalam PMK, Keppres, UU, dan lain-lain. Kami tak menolaknya, namun bukan kami yang bisa jawab, tapi di DK,” tambah Dwi.

Dwi menambahkan, jika kelak kepala BP Batam diganti dan ingin mengusulkan penghapusan UWTO, maka bisa disampaikan ke DK. Di DK, ada 11 kementerian dan lembaga, seperti Kemenkeu, BPN, dan Sekretariat Kabinet (Setkab) yang akan mengkaji mengenai perubahan peraturan soal UWTO.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, penghapusan UWTO tersebut tidak akan berpengaruh terlalu signifikan terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) BP Batam. (leo)

Update