Selasa, 4 Februari 2025

Parpol Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari 16 partai politik (parpol) di Kantor KPU Batam, Sekupang, Rabu (2/1).

LPSDK ini berisi laporan penerimaan partai baik dari calon legistalif (caleg) partai maupun donatur dari luar parpol. Parpol wajib melaporkan dana yang mereka terima sejak ditetapkan sebagai perserta pemilu tahun lalu hingga saat ini.

“Jadi semua pemasukan yang mereka terima itu harus jelas sumbernya. Besaran sudah diatur. Sekarang merupakan hari terakhir pelaporan,” kata Komisioner KPU Batam, Muliadi Evendi.

Ia menjelaskan pelaporan akan dibuka hingga pukul 16.00 WIB. LPSDK memang tidak memiliki sanksi jika parpol tidak melaporkan, ini lebih kepada kepatuhan administrasi parpol.

“Wajib, tapi tak seperti laporan awal yang ada sanksi tidak boleh ikut pemilu nantinya. Hanya saja kalau mereka mematuhi itu lebih baik,” sebutnya.

Hingga siang ini sudah ada tiga parpol yang melaporkan LPSDK mereka yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Golongan Karya (Golkar) dan Partau Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan untuk tim sukses atau pemenangan baru dari kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Untuk timses tadi ada yang kurang jadi berkas dibawa kembali. Untuk besaran dana yang mereka terima belum saya check,” jelasnya.

Ia menyebutkan sumber dana pribadi maupun perusahaan dibatasi maksimal Rp 2.5 miliar per orangnya. Hal ini juga berlaku bagi caleg yang diusung parpol.

Lanjutnya, identitas penyumbang dana harus jelas dan tidak boleh dari pihak asing. Caleg juga diperbolehkan menerima dana sumbangan secara pribadi namun tetap harus dilaporkan dalan LPSDK. “Laporan ini ada pemasukan juga pengeluaran. Jadi semua harus jelas. Mereka yang menyumbang bisa menggunakan rekening khusus parpol,” bebernya.

Laporan ini hanya akan dibuka selama satu hari. Parpol yang masih kebingungan juga bisa meminta bantuan tim KPU untuk menyelesaikan LPSDK.

“Masih bisa bertanya kepada kami jika ada keraguan. Kami akan membantu. Ini hari terakhir pendaftaran, semoga semua parpol bisa menyerahkan data hingga batas waktu berakhir sore nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Partai Golkar terlihat menyerahlan bundelan berisi laporan Aktivitas kampanye pasca ditetapkan sebagai perserta pemilu.

Bundelan tersebut berisi daftar nama penyumbang yang selama ini menjadi sumber dana dari aktivitas kampanye. Partai berlambang pohon beringin ini menyerahkan LPSDK tanpa ada perbaikan.

Sebelumnya KPU juga telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari parpol beberapa bulan lalu. Laporan awal hanya berisi nomor rekening parpol dan dana awal yang tidak dibatasi jumlahnya.(yui)

Update