Senin, 12 Januari 2026

Pungutan Parkir di WTB Langgar Aturan, Dishub Pemko Batam …

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / putut ariyotejo

batampos.co.id – Pungutan retribusi parkir di kawasan wisata dengan pemandangan sign board Welcome to Batam (WTB) atau tepatnya di area pembangunan Islamic Center depan Asrama Haji Batam menyalahi aturan. Warga yang parkir dipungut tarif di atas ketentuan.

Misalnya, pengendara motor dipungut Rp 2 ribu sekali parkir, padahal mestinya hanya Rp 1.000 per parkir. Tak hanya itu, petugas parkir juga meminta uang parkir dibayar di depan.

”Biasanya Rp 1.000 saja, ini kok beda, bayar duluan juga,” keluh seorang pengunjung, Mira, Selasa (1/1) sore.

Seorang petugas parkir yang tak mau menyebutkan namanya mengklaim tarif parkir lebih tinggi di lokasi itu karena jaminan keamanan yang diberikan.

”Kalau motor hilang, kami tanggung jawab,” katanya.

Namun ketika dimintai nomor ponselnya untuk memastikan pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu, penjaga parkir ini mengelak sembari mengatakan lupa bawa telepon selular dan tidak menghafal nomornya.

Menurutnya, pembayaran parkir di awal memang sudah ketentuan parkir di lokasi tersebut sejak lama dan tidak pernah berubah.

”Harus bayar di depan Bang,” ucap dia.

Keadaan ini sejatinya melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Tarif parkir motor sejatinya hanya Rp 1.000 dan harusnya diminta pasca dilayani, bukan dibayar di awal.

Selain pelanggaran ini, penjaga parkir tidak memakai seragam dan petugasnya lebih dari lima orang, padahal hanya satu titik.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Jeksel Alexander Banik tidak merespons. Begitu juga saat Batam Pos mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Effendi, juga belum direspons.

Untuk diketahui, lokasi WTB merupakan salah satu titik retribusi parkir Batam. Ratusan sepeda motor dan puluhan mobil memarkirkan kendaraan di lokasi ini setiap harinya.
Beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi, pihak Dishub Batam selalu mengatakan akan mengevaluasi pelanggaran parkir di lokasi ini. Namun, keadaan ini tetap ada sehingga memberi kesan pemerintah tidak berdaya me-ngatasi persoalan ini.

”Seharusnya tidak boleh ada pelanggaran. Kami akan cek,” kata Alex, beberapa waktu lalu. Namun ia memastikan, setoran titik parkir ini telah dievaluasi dari Rp 500 ribu per pekan naik menjadi Rp 1 juta per pekan. (iza)

Update