batampos.co.id – Mulai tahun ini, Bea dan Cukai Batam bertekad mengimplementasikan layanan impor berbasis internet atau yang disebut Pertukaran Data Elektronik (PDE). Sistem tersebut diberlakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan perizinan ekspor dan impor yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Biasanya pemohon izin kan harus datang dengan membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor Bea Cukai Batam. Dengan adanya laya-nan berbasis internet, pemohon izin tak perlu lagi datang dengan membawa segepok berkas ke kantor Bea Cukai Batam,” ujar Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, Rabu (2/1).
Sekarang, sambungnya, bila layanan PDE resmi diterapkan maka cukup urus izin dari rumah atau dari kantor.
”Tinggal upload (data permohonan izin, red) dan dikirim ke internet layanan pengurusan perizinan ekspor impor,” jelasnya.
Sistem pertukaran data elektronik sendiri, lanjutnya, saat ini sedang dalam tahap piloting atau percobaan untuk perusahaan tertentu yang ditunjuk. Sistem tersebut nantinya akan menggantikan sistem lama yang selama ini dipakai Bea Cukai Batam.
Pada sistem yang lama, kata Susila, importir atau kuasanya harus membawa soft copy yang tersimpan dalam media penyimpanan data semisal flashdisk ke kantor Bea Cukai Batam untuk diunduh ke sistem aplikasi Bea Cukai Batam dan menyerahkan hasil print out-nya.
Dikatakannya, implementasi data ini kalau yang belum tahu atau belum paham, memang terkesan terlambat, padahal sebenarnya tidak. ”Jadi kami harus hati-hati mengimplementasikan sistem PDE ini. Jangan sampai nantinya justru menghambat proses perizinan ekspor-impor,” terang Susila meng-akhiri.(gas)
