
Jenazah Putra Reza saat dimasukkan ke dalam mobil dari Dokkes Polda Kepri di RS Elisabeth Batam Kota, Kamis (3/1/2019).
f. Cecep mulyana/batam pos
batampos.co.id – Putra Reza, 15, pelajar kelas 10 SMAN 10 Batam yang menjadi korban pemukulan dua oknum polisi Sabhara Polda Kepri pada Minggu (23/12) lalu, akhirnya meninggal dunia, Kamis (13/1) sekitar pukul 16.45. Saat itu, Reza dalam perawatan intensif karena tak sadarkan diri di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota.
Elyas, orangtua angkat korban dan abang kandung korban, Sutrisno yang pertama mengetahui Putra menghembuskan nafas terakhirnya. Keduanya lebih banyak menunduk dan menunggui jenazah Putra Reza di kamar jenazah.
”Saya dihubungi Elyas sekitar pukul 17.00 WIB dikabari kalau Putra meninggal dunia. Saya sekeluarga diantar juga tetangga serta kawan Putra langsung pergi ke rumah sakit menengok jenazah Putra sekaligus mengantar jenazah dipulangkan ke rumah kerabatnya di Dapur 6 Sembulang,” ujar Burhan, kerabat korban.
Burhan sendiri berencana akan mendatangi Polda Kepri untuk meminta kepolisian menindak tegas dua oknum polisi yang memukul keponakannya tersebut.
”Besok sore (hari ini) saya didampingi Ery Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri mau mendatangi Polda Kepri untuk menanyakan apakah pelaku diadili,” ujar Burhan.
Pantauan Batam Pos di kamar jenasah Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, puluhan orang berkumpul hendak mengantar jenazah Putra pulang ke Sembulang. Ibu angkat korban, Ratna, juga tampak hadir di kamar jenazah mendampingi suaminya, Elyas. Tak hanya kerabat korban, tetangga dan kawan korban dan puluhan polisi dari Polda Kepri berpakaian sipil juga ikut mengantarkan kepulangan jenazah ke Sembulang.
Jenazah korban dipulangkan dari rumah sakit menggunakan mobil Dokkes Polda Kepri sekitar pukul 19.30 WIB. Rencananya, jenazah akan dimakamkan pagi ini di Sembulang.
Diberitakan sebelumnya, Elyas, ayah angkat Putra mengaku mendapat kabar dari rekan anaknya melalui pesan WhatsApp bahwa Putra Reza koma dan dilarikan ke RS Santa Elisabeth Batam Kota pada pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (23/12). Elyas bertutur, awalnya anak angkatnya tersebut berpamitan hendak keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Ia sempat menasihati agar Putra tak keluar malam.
”Apalagi saat itu Sabtu malam Minggu yang biasanya jalanan di Batam ramai oleh anak-anak motor. Makanya saya sempat bilang ke dia (Putra) agar tak main keluar jauh-jauh dari rumah. Eehh.. ternyata anak saya mainnya jauh dari rumah, sampai di Engku Putri, Batam Center,” ujar Elyas.
Putra mengalami penyumbatan pembuluh darah di otak akibat pukulan. Tak hanya itu, ia juga diindikasi mendapat pukulan di bagian punggung. Putra harusnya mendapat penangangan medis seperti operasi penyumbatan pembuluh darah segera. Namun, karena tidak ada dokter spesialis bedah syaraf, terpaksa tindakan operasi ditunda hingga mendapatkan dokter bedah syaraf.
”Rencana mau dipindah rumah sakit lain di Batam. Ternyata di rumah sakit lain sudah penuh semua ruang perawatan ICU-nya. Makanya terpaksa menunggu ada dokter dulu,” terang Elyas.
Sementara Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Ery Syahrial menyebut tindakan dua oknum polisi berpangkat Bripda yang memukul Putra merupakan tindakan yang berlebihan dan tak seharusnya dilakukan.
”Harusnya ditanya dulu, jangan asal main gebuk saja. Saya berharap ke depannya tak ada lagi kasus kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum,” kata Ery.
Dari cerita yang didapat Erry dari orangtua korban, saat itu korban pulang dari bermain internet di Taman Internet Engku Putri, Batam Kota. ”Selain korban, ada juga empat temannya juga mengendarai sepeda motor. Korban dikejar oleh anggota patroli menggunakan sepeda motor, dipepet dan dipukul,” terang Ery.
Ia memastikan, KPPAD Kep-ri akan mengawal proses terkait kasus yang melibatkan dua polisi Polda Kepri ini.
”KPPAD Kepri sudah melaporkan kasus ini ke Kompolnas supaya ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia mendengar kabar bahwa internal polisi juga akan menindak oknum terkait. Hal ini ia apresiasi, namun, keluarga korban juga punya hak untuk melanjutkan proses hukum.
”Sejak awal mereka (keluarga korban) sudah buat pengajuan ke kami, kami akan bantu advokasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan kejadian ini hendaknya menjadi masukan untuk polisi bahwa dalam razia harus tetap sesuai koridor yang berlaku.
”Razia tak bisa sembarang, tak boleh kekerasan, apalagi anak ini tidak dalam sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang berjalan. Para pelaku menurut dia bisa dipidana karena sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
”Penegasan seperti bukan berarti kami melindungi anak yang nakal, kami melindungi anak dari main hakim sendiri dan pelanggaran hak anak yang dijamin UU Perlindu-ngan Anak,” pungkasnya.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kabid Propam Polda Kepri Kombes I Gede Mega Suparwitha mengatakan telah menyerahkan kedua oknum polisi tersebut ke penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
”Kami punya batas waktu penahanan dan penyelidikan etikanya cuma 7 hari. Dan sekarang kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” katanya, Kamis (3/1/2019).
Mega mengatakan, walapun kasus ini ditangani sepenuhnya pihak Ditreskrimum, sanksi etik keduanya akan tetap diberikan. Namun, sanksi etik ini dijatuhkan setelah pidana umum keduanya selesai.
”Kami pastikan ke masyarakat, tidak perlu risau dan gusar. Kasus ini akan tetap kami lanjutkan (walapun keduanya dari kepolisian). Pasti prosesnya berlanjut,” ucapnya.
Mega mengatakan ikut berduka cita atas meninggalnya Putra Reza. Ia mengatakan jajarannya sudah berusaha sebaik mungkin untuk membantu kesembuhan remaja tersebut.
Satu kompi Sabhara ikut mengantarkan kepulangan almarhum ke rumah keluarganya.
”Semuanya menggunakan baju koko. Kami benar-benar berduka,” pungkasnya.(iza/gas/ska))
